Lapas Purwokerto Terima Monev, Layanan Hukum Gratis
- account_circle Adilman Zai
- calendar_month Kam, 14 Agu 2025
- visibility 18
- comment 0 komentar

Lapas Kelas IIA Purwokerto menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah, Rabu (13/8). (Web Ditjenpas)
PAStime News, Purwokerto – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah, Rabu (13/8). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kelas Kampus Pembangunan Lapas tersebut terkait pelaksanaan program Bantuan Hukum Gratis.
Kegiatan tersebut di hadiri pejabat struktural Lapas, Tim Monev Kanwil, serta perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang selama ini memberikan layanan kepada Warga Binaan.
Kepala Subseksi Registrasi Lapas Purwokerto, Vincent Salempang, menyatakan layanan bantuan hukum gratis rutin di berikan dan di manfaatkan warga binaan.
“Layanan di berikan rata-rata tiga kali seminggu dan di upayakan dapat di akses semua yang membutuhkan,” jelas Vincent.
Ketua Tim Monev Kanwil Jateng, Danang, menjelaskan kegiatan ini menilai kinerja LBH Banyumas dan memastikan manfaat layanan hukum bagi Warga Binaan. Tim juga melakukan asesmen langsung untuk menggali informasi terkait efektivitas layanan tersebut.
“Kami ingin memastikan program ini tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak positif,” ungkap Danang.
Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap, mengapresiasi langkah Kanwil dalam memastikan mutu layanan. “Kegiatan monitoring dan evaluasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan layanan bantuan hukum gratis berjalan optimal, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Kami berharap kerja sama antara Lapas, Kanwil, dan LBH terus di perkuat demi pemenuhan hak-hak hukum Warga Binaan,” ungkapnya.
Monev di harapkan memperkuat sinergi Lapas, Kanwil, dan LBH untuk layanan bantuan hukum gratis yang efektif dan berkelanjutan.
- Penulis: Adilman Zai