Lapas-Rutan Palu Disisir Tim Gabungan, Barang Terlarang Jadi Target Utama
- account_circle dicky
- calendar_month Sen, 1 Sep 2025
- visibility 11
- comment 0 komentar

Razia di Lapas dan Rutan Palu melibatkan TNI dan Polri untuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. (Dok: Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng)
PAStime News, Palu – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah bersama aparat TNI dan Polri melakukan razia insidentil di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu, Jumat (29/8/2025).
Penggeledahan melibatkan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal), personel Kodim 1306/Kota Palu, dan Polresta Palu. Razia berlangsung menyeluruh dengan menyasar blok hunian warga binaan, kamar, hingga area-area rawan peredaran barang terlarang. Petugas pengamanan Lapas dan Rutan Palu juga ikut memperkuat penyisiran.
“Dalam penggeledahan ini kami melibatkan TNI dan Polri untuk memastikan keamanan berjalan lebih maksimal serta mencegah adanya celah peredaran narkoba maupun barang terlarang lainnya,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan.
Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar penggeledahan rutin, melainkan bagian dari deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. Ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap barang-barang yang di larang masuk ke dalam Lapas maupun Rutan.
“Razia ini kami lakukan sesuai dengan standar prosedur yang berlaku, dilakukan secara tegas namun tetap memegang teguh prinsip humanis,” tegas Bagus.
Selain itu, razia gabungan ini juga menjadi implementasi dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, salah satunya memberantas narkoba dan berbagai modus penipuan yang melibatkan jaringan di dalam Lapas maupun Rutan.
PASI Intel Kodim 1306/Kota Palu, I Wayan Sudana, menambahkan bahwa keterlibatan TNI adalah bentuk sinergi menjaga keamanan bersama. “Kami siap mendukung penuh upaya pemberantasan barang terlarang di Lapas dan Rutan. Karena ini bukan hanya isu internal pemasyarakatan, tetapi juga menyangkut keamanan masyarakat luas,” ucapnya.
Hasil penggeledahan berupa barang sitaan langsung di data dan di amankan untuk selanjutnya di lakukan inventarisasi serta pemusnahan.
Kanwil Ditjenpas Sulteng menegaskan, kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi sistemik. Tujuannya untuk memastikan prinsip zero tolerance terhadap gangguan keamanan dan ketertiban. Ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Pemasyarakatan.
- Penulis: dicky