Lapas Saumlaki Jaga Kondusif, Rutin Geledah Kamar Hunian
- account_circle Adilman Zai
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar

Lapas Kelas III Saumlaki gelar razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan, Sabtu (06/09), untuk menjaga keamanan dan ketertiban. (Dok: Humas Lapas Saumlaki)
PAStime News, Saumlaki – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, kembali melaksanakan razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan. Sabtu (06/09)
Kegiatan rutin pengamanan Lapas Saumlaki ini fokus pada deteksi dini gangguan keamanan dan pengendalian narkoba.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Saumlaki, Ilham, menjelaskan bahwa kegiatan razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan merupakan salah satu tindaklanjut melaksanakan Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Lapas Saumlaki terus berkomitmen penuh dalam menciptakan suasana kondusif dan membangun pembinaan yang maksimal bagi warga binaan. Kegiatan ini tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi untuk mewujudkan organisasi bersih dari narkoba dan handphone ilegal,” ungkap Ilham.
Dalam razia kali ini petugas Lapas Saumlaki berhasil menyita barang-barang yang di larang yang dapat mengakibatkan terjadinya ganguan kamtib di Lapas seperti, 1 gunting, 1 besi, 2 silet, 2 paku, 1 botol kaca, Kemudian, barang terlarang yang di temukan di inventarisasi untuk kemudian di musnahkan.
Kakanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, apresiasi kegiatan ini dan tekankan pentingnya ketegasan serta konsistensi petugas dalam pengamanan.
“Deteksi dini harus menjadi rutinitas di lapas. Langkah preventif ini memastikan pembinaan warga binaan berjalan aman dan lancar tanpa gangguan keamanan,” tegasnya.
Sementara itu penggeledahan ini wujud komitmen Lapas Saumlaki dukung program zero handphone, pungli, dan narkoba. Kegiatan serupa akan rutin di lakukan, terjadwal maupun mendadak, agar Lapas Saumlaki semakin aman, tertib, dan bebas barang terlarang.
- Penulis: Adilman Zai