Hendri Budiarto sebelumnya menjalani pidana terkait kasus psikotropika, berdasarkan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara serta denda Rp10.000.000. Dalam putusan tersebut juga di tetapkan hukuman subsider 1 bulan penjara apabila denda tidak di bayarkan. Seluruh ketentuan hukuman telah di penuhi secara lengkap selama masa pembinaan di dalam Lapas.
Proses pembebasan di laksanakan berdasarkan Surat Lepas Nomor: W13.PAS.21-PK.05.04-1173, setelah melalui tahapan verifikasi administrasi oleh Subsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Tegal.
Kepala Lapas Kelas IIB Tegal, Haryono, menegaskan bahwa setiap proses pembebasan warga binaan di lakukan secara cermat dan teliti untuk memastikan seluruh hak serta kewajiban hukum telah terpenuhi.
“Pembebasan warga binaan merupakan bagian akhir dari proses pembinaan di dalam lapas. Kami berharap setiap warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat membawa perubahan positif bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar, serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” ujar Haryono.
Beliau juga menyampaikan harapan agar Hendri Budiarto dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik, produktif, dan bertanggung jawab setelah kembali ke masyarakat.

