Tingkatkan Pelayanan Publik, Kalapas Ambon Ikuti Sosialisasi oleh Ombudsman RI
- account_circle Adilman Zai
- calendar_month
- visibility 41
- comment 0 komentar

PAStime News, Ambon – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mengikuti kegiatan Sosialisasi dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk meningkatkan pelayanan publik, Senin (06/10).
Bertempat di Ruang Aula Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku memberikan Sosialisasi mengenai Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tingkat Kementerian Lembaga.
Kegiatan ini sebagai supervisi dan penilaian Ombudsman RI dalam rangka meningkatkan dan mencegah terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kegiatan di ikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Ditjenpas Maluku.
Sosialiasi di berikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, serta di dampingi oleh Kepala Kanwil Pemasyarakatan Maluku. Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak membahas langkah strategis untuk memastikan layanan Pemasyarakatan berjalan sesuai standar yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, S. Hendra Budiman, menyampaikan “Lapas Ambon berkomitmen akan meningkatkan pelayanan publik dan terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menerima pelayanan yang ada di Lapas. Kami juga berupaya menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat secara transparan, cepat dan akuntabel” ujarnya.
“Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik akan di lakukan ke beberapa UPT Pemasyarakatan Maluku dengan unsur penilaian meliputi dimensi input, proses, output dan pengaduan. Ombudsman akan memastikan pelayanan publik yang ada di Pemasyarakatan berjalan dengan baik bebas dari maladministrasi” ujar Hasan Slamat.
Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro mendukung penuh kolaborasi Ombudsman untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya di lingkup Pemasyarakatan. “Kami akan memastikan pelayanan publik di setiap UPT Pemasyarakatan berjalan sesuai dengan prosedur sehingga tidak terjadi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan tersebut” ujar Ricky.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, di harapkan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Maluku semakin memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan bebas dari maladministrasi. Kolaborasi antara Ombudsman RI dan Pemasyarakatan Maluku menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat serta menjamin hak-hak warga binaan secara adil dan akuntabel.
- Penulis: Adilman Zai