Pemerintah Kota Depok Tertibkan 38 Bangunan Liar di Jalan Akses UI
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 26

Bangunan liar yang dibongkar sebelumnya dipakai untuk warung-warung dok:(detik.com)
DEPOK,PAStime News – Pemerintah Kota Depok melalui Satpol PP menertibkan 38 bangunan liar di Jalan Akses Universitas Indonesia, Kelapa Dua, Cimanggis.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai langkah strategis untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum secara tertib dan berkelanjutan.
Selain itu, kegiatan ini difokuskan pada pemulihan trotoar dan saluran air yang digunakan tidak semestinya.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan langsung tujuan penertiban di lokasi kegiatan.
Ia menyampaikan bahwa bangunan liar mengganggu pejalan kaki dan menutup saluran air hasil pembangunan APBD.
“Hari ini kami menertibkan sekitar 38 bangunan liar yang berdiri di atas trotoar dan saluran air,” ujarnya.
Menurut Dede, langkah ini menunjukkan komitmen kuat Pemkot Depok terhadap ketertiban ruang publik.
Oleh karena itu, Pemkot Depok berupaya menciptakan lingkungan kota yang aman, nyaman, dan bebas hambatan.
Selain itu, penertiban dilakukan untuk mencegah kemacetan serta mengurangi risiko genangan air.
“Trotoar kami kembalikan untuk pejalan kaki, lalu saluran air kami normalkan,” tambahnya.
Selanjutnya, petugas juga menertibkan bangunan yang memicu kemacetan lalu lintas.
Bangunan yang ditertibkan sebelumnya digunakan sebagai warung dan usaha informal lainnya.
Namun demikian, Pemkot Depok telah memberikan imbauan sebelum pelaksanaan penertiban.
Kemudian, pemilik bangunan diberi kesempatan mengamankan barang-barang miliknya secara mandiri.
Dede menegaskan bahwa Pemkot Depok akan melanjutkan penertiban secara konsisten dan bertahap.
Dengan demikian, seluruh bangunan yang melanggar aturan akan ditindak sesuai ketentuan.
“Tahun depan kami lanjutkan penertiban secara menyeluruh,” tegasnya.
Sementara itu, proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat ekskavator.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh warga di sekitar lokasi penertiban.
Namun, arus lalu lintas sempat tersendat selama proses pembongkaran berlangsung.
Oleh sebab itu, pihak kepolisian mengatur lalu lintas agar situasi tetap kondusif.
Akhirnya, Pemkot Depok mengimbau masyarakat mematuhi aturan pemanfaatan ruang publik.
Dengan kepatuhan tersebut, kenyamanan dan kepentingan bersama dapat terus terjaga.
Penertiban bangunan liar di Jalan Akses Universitas Indonesia menjadi langkah nyata Pemerintah Kota Depok dalam menjaga keteraturan kota, mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air, mencegah kemacetan, serta memastikan ruang publik dapat dimanfaatkan secara adil, aman, dan berkelanjutan oleh seluruh masyarakat tanpa pengecualian
- Penulis: Husni
