Pendampingan ABH di Ditpolairud Kalsel
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 114

Pendampingan ABH di Ditpolairud Kalsel (Dok. Istimewa)
BANJARMASIN, PAStime News – Pertama-tama, Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin melaksanakan pendampingan dalam penyelidikan dan pengumpulan informasi Litmas terkait ABH.
Acara ini berlangsung di Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan pada hari Senin (2/3) mulai pukul 11. 00 WITA.
Selanjutnya, dua PK Ahli Pertama, Kristiawan dan Ikhlasul Amal Imaduddin, secara langsung terlibat dalam pendampingan tersebut.
Pendampingan ini di berikan kepada seorang anak bernama HP (15) yang terlibat dalam dugaan kasus narkotika golongan I.
Kasus ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan pembaruan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Namun, kehadiran PK memastikan bahwa semua prosedur hak anak terpenuhi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengenai SPPA.
Di samping itu, dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), turut hadir penasihat hukum, pekerja sosial, serta ibu dari anak tersebut.
Dengan demikian, dukungan psikologis dapat termaintain selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kristiawan menekankan betapa pentingnya peran PK dalam menciptakan suasana pemeriksaan yang nyaman dan bersahabat bagi anak.
“Kehadiran PK bertujuan untuk memastikan anak tidak merasa tertekan selama pemeriksaan. Kami juga melakukan wawancara mendalam untuk kebutuhan Litmas,” jelasnya.
Setelah pendampingan selesai di ruang penyelidikan, PK melanjutkan dengan kunjungan ke rumah untuk memperkuat data Litmas.
Kunjungan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai latar belakang keluarga, kondisi sosial, dan cara pengasuhan anak.
Selanjutnya, koordinasi di lakukan bersama Ketua RT dan masyarakat setempat untuk memvalidasi data yang didapatkan.
Dengan cara ini, semua temuan dari lapangan menjadi landasan untuk menyusun rekomendasi Litmas yang objektif.
Sementara itu, Kepala Bapas Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, memberikan apresiasi atas respons cepat timnya.
“Akurasi data Litmas dan kualitas pendampingan adalah kunci dalam mendorong keadilan restoratif bagi anak,” tegasnya.
Dia menambahkan,
“Data yang diperoleh di lapangan menjadi landasan bagi rekomendasi penyidik dan hakim dalam menentukan langkah terbaik untuk masa depan anak. ”
Dengan demikian, melalui pendampingan yang menyeluruh, Bapas Banjarmasin terus berupaya mendukung sistem peradilan pidana anak.
Selain itu, pendekatan ini menekankan pengamanan hak, prinsip kemanusiaan, serta perhatian terhadap masa depan anak.
- Penulis: Husni
