Pengelolaan Baru Rupbasan, Penegakan Hukum Makin Solid
- account_circle Adilman Zai
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar

Kemenimipas secara resmi menyerahkan pengelolaan Rupbasan kepada Kejagung RI dalam serah terima tahap kedua yang di laksanakan hari, Selasa (22/7).
PAStime News, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi menyerahkan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dalam serah terima tahap kedua yang di laksanakan hari ini, Selasa (22/7). Penyerahan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem peradilan pidana nasional yang lebih terintegrasi dan efisien.
Rupbasan memiliki fungsi penting sebagai tempat penyimpanan resmi benda sitaan dan barang rampasan negara sebelum adanya putusan hukum tetap. Karena itu, tata kelolanya harus di jalankan dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan, pengalihan ini bukan sekadar administratif, tapi bagian dari reformasi sistem hukum nasional.
Pihaknya menyambut baik pengalihan ini dan mendukung sepenuhnya. Menurutnya, pengelolaan Rupbasan di bawah Kejaksaan akan mendorong efektivitas eksekusi barang sitaan, serta berperan penting dalam optimalisasi pemulihan aset negara.
“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan pengalihan ini. Terima kasih kepada jajaran Kejaksaan RI atas kerja sama yang terbuka dan konstruktif,” ujar Menteri Agus.
Sebelumnya, pengalihan tahap pertama telah berhasil di lakukan di wilayah DKI Jakarta dan menjadi contoh keberhasilan koordinasi antarlembaga. Hal ini menjadi dasar pelaksanaan tahap kedua yang menjangkau wilayah yang lebih luas.
Kemenkumham menekankan bahwa pengalihan ini harus di barengi dengan peningkatan kapasitas, pembenahan manajemen, dan penguatan infrastruktur agar fungsi Rupbasan lebih optimal. “Semoga serah terima pengelolaan Rupbasan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat integritas penegakan hukum di Indonesia, serta menjadi langkah nyata dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif, efektif, dan akuntabel,” tutup Menteri Agus.
- Penulis: Adilman Zai