Kado Kemerdekaan RI ke-81: Puluhan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Klungkung Resmi Menerima Pengurangan Masa Pidana hingga Bebas Langsung
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 22

Sumber: Rutan Klungkung (Dok. Istimewa)
KLUNGKUNG, PAStime News — Bertepatan pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, sebanyak 88 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Klungkung memperoleh Remisi Umum.
Oleh karena itu, kebijakan pengurangan masa hukuman tersebut secara resmi diberikan langsung kepada para narapidana pada Senin (17/8/2026).
Sebelumnya, seluruh penerima remisi ini dipastikan telah memenuhi berbagai persyaratan administratif maupun substantif secara menyeluruh sesuai regulasi.
Secara rincinya, sebanyak 86 orang tercatat memperoleh Remisi Umum I dengan pemotongan masa tahanan berkisar 1 sampai 6 bulan.
Sementara itu, terdapat 2 orang warga binaan yang berhasil mendapatkan Remisi Umum II sebesar 1 hingga 3 bulan.
Hasilnya, kedua warga binaan penerima RU II tersebut dinyatakan dapat langsung menghirup udara bebas setelah menyelesaikan seluruh administrasi.
Terkait hal tersebut, Kepala Rutan Klungkung, Alviantino Riski Satriyo, menegaskan bahwa remisi merupakan wujud penghargaan nyata dari negara.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas kepatuhan dan kesungguhan Warga Binaan mengikuti pembinaan. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Alviantino.
Selanjutnya, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Klungkung, Ida Bagus Nyoman Sanjayadiputra, turut memberikan penekanan terkait pemenuhan prosedur hukum.
“Harapannya, kesempatan ini dapat dimanfaatkan untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan mempersiapkan diri kembali ke lingkungan keluarga maupun masyarakat,” pesan Ida Bagus Nyoman Sanjayadiputra.
Di samping itu, Bupati Klungkung, I Made Satria, turut menyampaikan apresiasi mendalam atas pemberian remisi bagi para warga binaan.
Menurut beliau, momentum remisi harus dimaknai sebagai kesempatan emas bagi warga binaan guna memperbaiki kualitas diri di tengah masyarakat.
“Pemberian remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berbenah dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh. Kesempatan untuk kembali ke keluarga dan masyarakat harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan,” ujar I Made Satria.
Akhirnya, penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 ini menjadi bukti nyata keseriusan Rutan Klungkung dalam mendukung proses reintegrasi sosial.
Singkatnya, hak remisi diharapkan mampu menggerakkan semangat warga binaan untuk menata kehidupan baru yang jauh lebih baik kelak.
- Penulis: Husni
