Remisi untuk 422 Napi Bukittinggi, 3 Bebas di HUT ke-80 RI
- account_circle Adilman Zai
- calendar_month Sen, 18 Agu 2025
- visibility 10
- comment 0 komentar

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Bukittinggi Herdianto menyerahkan keputusan remisi secara simbolis kepada wakil dari Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Bukittinggi. (Al Fatah)
PAStime News, Bukittinggi – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bukittinggi, Sumatera Barat menyerahkan remisi kepada 422 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, tiga di antaranya di nyatakan langsung bebas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Bukittinggi Herdianto di Bukittinggi, Minggu, mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan ini di serahkan secara simbolis oleh Wali Kota Ramlan Nurmantias di Gelora Bung Hatta Sport Hall Gedung Serba Guna, Lapas Kelas IIA, Minggu (17/8).
Lapas Klas IIA Bukittinggi di Biaro, Agam, memberikan remisi umum, remisi dasawarsa, dan pengurangan masa pidana dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurutnya saat ini, warga binaan di Lapas Klas II A Bukittinggi berjumlah 514 orang.
“Penerima remisi adalah warga binaan yang berkelakuan baik dan tertib di Lapas,” kata Herdianto.
Tahun 2025, Lapas Kelas II A Bukittinggi mengusulkan 422 warga binaan untuk remisi umum.
Dari 422 di antaranya 35 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan, 75 narapidana mendapat remisi 2 bulan, 106 narapidana mendapat 3 bulan, 102 narapidana mendapat 4 bulan, 60 narapidana mendapat remisi 5 bulan, 71 dan 11 narapidana mendapatkan remisi 6 bulan.
“Tahun ini, tiga warga binaan dinyatakan bebas setelah mendapat pengurangan masa pidana,” kata Herdianto.
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan remisi adalah apresiasi negara sekaligus motivasi bagi warga binaan memperbaiki diri.
“Semoga remisi ini jadi motivasi untuk terus berperilaku baik, taat aturan, dan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” katanya.
Dia menambahkan, pembinaan Lapas terus berjalan. Program ini bertujuan agar warga binaan tidak kembali terjerat kasus kriminal dan di penjara lagi.
“99 persen penghuni Lapas merupakan warga Bukittinggi. Ini akan jadi perhatian kita bersama tentu akan ada tindakan yang lebih maksimal untuk menekan angka kriminal. Kita berpesan agar warga untuk tidak lagi terjerat masalah hukum,” katanya.
Eks narapidana bebas akan di berdayakan Dinas Sosial dan LKKS Bukittinggi agar produktif di masyarakat.
- Penulis: Adilman Zai