Rutan Sampang dan Polres Sidak Blok Hunian Warga Binaan
- account_circle Adilman Zai
- calendar_month Sel, 5 Agu 2025
- visibility 9
- comment 0 komentar

Rutan Kelas IIB Sampang kembali gelar mendadak di blok hunian Warga Binaan, Senin (4/8). (Web_Ditjenpas)
PAStime News, Sampang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang kembali gelar mendadak di blok hunian Warga Binaan, Senin (4/8). Razia ini di lakukan Rutan Sampang bersama Polres sebagai langkah proaktif mencegah gangguan kamtib dan memberantas peredaran narkoba di Rutan.
Kepala Rutan Sampang, Kamesworo, menegaskan razia gabungan ini sebagai wujud komitmen dalam melaksanakan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan di Lapas dan Rutan.
Ini juga tindak lanjut Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-757.PK.08.05 Tahun 2025 tentang Pengawasan Internal Pelaksanaan Penggeledahan Blok Hunian yang Aman dan Efektif, serta Antisipasi Risiko Terjadinya Penyimpangan Prosedur dan Terjadinya Gangguan Kamtib Lainnya.
“Penggeledahan blok hunian ini guna meningkatkan deteksi dini dan meminimalisir terjadinya gangguan kamtib di Rutan,” ujar Kamesworo.
Kapolres Sampang AKP Hartono mendukung razia dengan menurunkan patroli sambang harian ke Rutan.
“Kami siap mendukung upaya deteksi dini gangguan kamtib di lingkungan Rutan Sampang. Kami akan kerahkan anggota untuk melakukan razia bersama dan patroli sambang,” janjinya.
Selanjutnya, petugas gabungan melakukan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan satu persatu secara teliti untuk mencari adanya barang terlarang dan berbahaya. Tim gabungan berhasil mengamankan barang terlarang seperti korek api, benda logam, kaca, plastik, alumunium, botol, dan kartu domino.
Seluruh pihak menegaskan komitmennya untuk terus berbenah serta lebih meningkatkan lagi kinerja dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas. Jika ada petugas atau Warga Binaan yang melanggar akan di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
- Penulis: Adilman Zai