Urus Sertifikat Hak Milik: Biaya, Syarat, dan Proses 18 Hari
- account_circle Adilman Zai
- calendar_month Sen, 21 Jul 2025
- visibility 7
- comment 0 komentar

Kebutuhan biaya dan syarat membuat Sertifikat Hak Milik bisa di cek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku.(Dok.Prapdita)
PAStime News, Jakarta – Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis alas hak atas tanah yang paling kuat dan penuh yang di akui oleh hukum agraria Indonesia. Adapun kebutuhan biaya dan syarat membuat Sertifikat Hak Milik bisa di cek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Ada dua jenis, yakni tanah yang bukan berasal dari tanah adat dan tanah yang berasal dari tanah adat,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison, Sabtu (19/07/2025).
Misalnya untuk tanah yang bukan berasal dari tanah adat dengan luas 200 meter persegi non-pertanian di Provinsi Jawa Barat, biaya yang harus di keluarkan adalah sebesar Rp 548.000.
Rinciannya:
- Biaya pendaftaran: Rp 50.000,
- Biaya pemeriksaan tanah: Rp 358.000, dan
- Biaya pengukuran: Rp 140.000
Syarat membuat sertifikat tanah
Berikut syarat yang perlu di penuhi untuk mendaftar Sertifikat Hak Milik:
- Formulir permohonan yang sudah di isi dan di tandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila di kuasakan
- Fotokopi identitas (KTP dan KK) pemohon dan kuasa apabila di kuasakan, yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat asli
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya di cantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh di pindahtangankan jika telah di peroleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang di mohon Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah di kuasai secara fisik
Proses ini diperkirakan selesai dalam 18 hari kerja, dengan tarif sesuai jumlah dan luas bidang yang di pecah.
- Penulis: Adilman Zai