Ditjenpas Susun Regulasi TI Pemasyarakatan, FGD Lanjutan Digelar di Tangerang
- account_circle Ghiffary Alfiansyach
- calendar_month
- visibility 30

Ditjenpas Susun Regulasi TI Pemasyarakatan, FGD Lanjutan Digelar di Tangerang
PASTime News , TANGERANG – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) lanjutan dalam rangka penyusunan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Sistem Teknologi Informasi Pemasyarakatan. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Kamis (26/11) hingga Jumat (27/11), di Hotel Aryaduta Lippo Village, Tangerang.
FGD ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 82 yang menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan harus di dukung oleh sistem teknologi informasi yang kuat dan di atur secara jelas melalui peraturan menteri. Forum ini menjadi ruang strategis untuk menghimpun masukan, rekomendasi, dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang di susun mampu di terapkan secara efektif dan berkelanjutan di seluruh satuan kerja Pemasyarakatan.
Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Dr. M. Hilal, menekankan pentingnya percepatan penyusunan regulasi ini mengingat kompleksitas tugas Pemasyarakatan yang semakin membutuhkan keandalan data, integrasi sistem, serta layanan digital yang modern dan aman.
“Berbagai aplikasi memang telah diterapkan, namun kita membutuhkan landasan hukum yang komprehensif dan terintegrasi agar pemanfaatannya seragam, berkesinambungan, dan sejalan dengan SPBE Nasional. Aturan ini harus menjadi pedoman bersama untuk mendukung transformasi digital dan memperkuat tata kelola Pemasyarakatan,” tegas Hilal.
Dalam kesempatan tersebut, Hilal juga mengungkapkan bahwa Ditjenpas tengah merancang Grand Design Teknologi Informasi Pemasyarakatan 2026–2029, yang menekankan integrasi sistem, keamanan data, dan inovasi layanan berbasis teknologi. Ia berharap FGD lanjutan ini dapat melahirkan regulasi yang tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga implementatif dan responsif terhadap tantangan Pemasyarakatan di era digital.
FGD kali ini menghadirkan masukan dari berbagai narasumber kompeten, termasuk akademisi teknologi informasi Universitas Telkom, perwakilan Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kolaborasi lintas sektor ini di harapkan mampu menghasilkan pedoman tata kelola sistem teknologi informasi Pemasyarakatan yang komprehensif, adaptif, dan selaras dengan kerangka SPBE Nasional.
Melalui forum ini, Ditjenpas kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola teknologi informasi Pemasyarakatan yang lebih profesional, modern, responsif, dan akuntabel. Regulasi yang di hasilkan nantinya di harapkan menjadi fondasi strategis dalam percepatan transformasi digital di seluruh jajaran Pemasyarakatan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan publik secara menyeluruh.
- Penulis: Ghiffary Alfiansyach
