Dirjenpas Pimpin Penyerahan Remisi Khusus Natal bagi 638 Warga Binaan DKJ
- account_circle Ghiffary Alfiansyach
- calendar_month
- visibility 17

Foto : DitjenPAS
PAStime News, JAKARTA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, pimpin penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada 638 Narapidana dan Anak Binan se-Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Kamis (25/12). Pada kegiatan yang berlangsung di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang tersebut, sembilan Warga Binaan DKJ dinyatakan langsung bebas.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal yang diberikan kepada 16.078 Narapidana dan Anak Binaan beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Dirjenpas hadir di Rutan Cipinang mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Dirjenpas menyebut Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal merupakan bagian dari sistem pembinaan Pemasyarakatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan spiritualitas, sejalan dengan makna Natal sebagai momentum refleksi dan pembaruan diri. “Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk penghargaan atas kesungguhan Warga Binaan dalam mengikuti pembinaan. Melalui momentum Natal, kami mendorong Warga Binaan untuk menumbuhkan harapan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Mashudi menambahkan pembinaan Pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga pada pembentukan kesadaran moral dan tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal diharapkan menjadi penguat bagi Warga Binaan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Gunakan kesempatan ini sebagai pengingat untuk bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Kembalilah dengan tekad untuk menjalani kehidupan yang lebih baik,” pesan Mashudi.
Dirjenpas juga mengapresiasi peran jajaran Pemasyarakatan DKJ yang terus menghadirkan pembinaan secara konsisten dan humanis. Hal ini dinilai telah mampu mendorong Warga Binaan untuk aktif mengikuti pembinaan serta menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik dan penuruan risiko sehingga Warga Binaan dapat memenuhi persyaratan memperoleh Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal.
Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal ini merupakan wujud pembinaan yang adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan, serta reintegrasi sosial Warga Binaan yang menjadi fokus Pemasyarakatan.
- Penulis: Ghiffary Alfiansyach
