Kanwil Ditjenpas Sultra Matangkan Tata Kelola Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan Sesuai KUHP Baru
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 26

Kanwil Ditjenpas Sultra Matangkan Tata Kelola Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan Sesuai KUHP Baru (Dok. Istimewa)
KENDARI, Pastime News — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara membahas pengelolaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, Jumat (30/1).
Selanjutnya, pembahasan mengacu pada ketentuan hukuman alternatif yang tidak melibatkan penjara dalam Undang-Undang Hukum Pidana baru.
Selain itu, forum juga membahas kesiapan seluruh jajaran Pemasyarakatan secara menyeluruh.
Selanjutnya, pembahasan meliputi proses registrasi data, pelaksanaan litmas, pembimbingan, pengawasan, serta keterlibatan masyarakat.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sultra, I Gede Artayasa, menegaskan pentingnya memperkuat peran PK.
Oleh karena itu, kebijakan hukuman alternatif membutuhkan kesiapan sistem serta sumber daya manusia yang memadai.
Selanjutnya, I Gede Artayasa menjelaskan bahwa penerapan hukuman yang tidak melibatkan penjara kini semakin meluas.
Oleh karena itu, pengelolaan pelaksanaannya harus dipersiapkan dengan matang dan terukur.
Perubahan Undang-Undang Pidana memberikan ruang yang lebih luas untuk penerapan hukuman yang tidak melibatkan penjara.
Oleh karena itu, kesiapan manajemen menjadi prioritas utama, mulai dari registrasi data, pelatihan, bimbingan, hingga pengawasan yang efektif.
Dalam hal registrasi dan litmas, pembahasan fokus pada keakuratan serta konsistensi data klien.
Selanjutnya, data tersebut di gunakan sebagai dasar dalam menentukan bentuk hukuman yang tepat sasaran.
- Penulis: Husni
