Ekraf Terima Naskah Pajak Royalti Penulis
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 92

Sumber: Ekraf/ekraf.go.id (Dok. Istimewa)
JAKARTA, PAStime News – Pada hari Senin (13/4), Teuku Riefky Harsya menerima dokumen akademik yang berisi rekonstruksi kebijakan pajak royalti untuk penulis.
Dokumen ini di siapkan oleh PolTax bersamaan dengan draf RPP.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk memperkuat ekosistem di subsektor penerbitan yang berbasis pada kekayaan intelektual.
Selain itu, kebijakan ini di harapkan dapat lebih menyesuaikan dengan kebutuhan para pelaku ekonomi kreatif.
Dengan demikian, inisiatif ini sejalan dengan visi Prabowo Subianto dalam Asta Cita.
“Munculnya dokumen akademik ini merupakan upaya untuk memetakan masalah yang ada,” kata Menteri Ekraf.
Ia juga menekankan pentingnya kebijakan yang mendukung pelaku industri buku.
“Memberikan insentif kepada industri buku dengan menghapuskan PPN,” tambahnya.
Selanjutnya, pajak royalti buku akan diterapkan secara final untuk mendukung keberlangsungan sektor tersebut.
Di sisi lain, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari konsinyering penyusunan RPP sebelumnya.
Dengan begitu, pemerintah terus menggali tantangan dalam regulasi dan pembiayaan sektor kreatif.
Menteri juga menyoroti pentingnya pendekatan kerja sama yang berbasis hexahelix.
“Kerja sama dengan akademisi dan semua pihak yang terkait sangat penting,” tegasnya.
Kemudian, Ketua Klaster PolTax, Haula Rosdiana, memberikan pandangan strategisnya.
“Kajian ini akan menjadi bantuan bagi pemerintah dalam menerapkan Asta Cita,” ujarnya.
Lebih jauh, ia melihat pendekatan ini sebagai strategi dari sisi pasokan.
Dengan demikian, negara dapat memberikan kepastian yang sederhana dan berdampak besar.
Di samping itu, subsektor penerbitan dianggap memiliki pengaruh yang luas dalam ekonomi kreatif.
Oleh karena itu, di perlukan kebijakan yang meningkatkan kepercayaan para pelaku industri.
Selanjutnya, kerjasama antara pemerintah dan pelaku literasi terus di perkuat.
Pada akhirnya, Kementerian Ekraf berharap kebijakan ini menjadi lebih inklusif dan berkelanjutan.
Dengan demikian, subsektor penerbitan menjadi semakin kuat sebagai pilar dalam ekonomi kreatif nasional.
Sumber: Ekraf/ekraf.go.id



- Penulis: Husni
