Perkuat Standar Kesehatan: Ditjenpas Konsultasi Teknis Lapas dan Rutan Perempuan
- account_circle dicky
- calendar_month Jum, 1 Agu 2025
- visibility 8
- comment 0 komentar

Konsultasi Teknis untuk perkuat standar kesehatan di Lapas Perempuan, fokus pada kesehatan Warga Binaan dan tantangan yang dihadapi. (Dok: Humas Ditjenpas)
PAStime News, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi menggelar Konsultasi Teknis (Konstek) Perkuat Standar Kesehatan di Lapas dan Rutan Perempuan se-Indonesia. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu (30/7) hingga Jumat (1/8), di Hotel Santika Premiere, Jakarta.
Konstek ini melibatkan para Kepala Lapas dan Rutan Perempuan, tenaga medis, serta pengurus inti Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia.
Pada Kamis (31/7), Direktur Jendral Pemasyarakatan menyoroti tantangan kesehatan yang di hadapi Warga Binaan perempuan, termasuk ibu hamil, menyusui, penyandang di sabilitas, dan anak bawaan. Ia menegaskan pentingnya layanan kesehatan yang lebih manusiawi, responsif, dan berkualitas.
“Warga Binaan perempuan memiliki kebutuhan kesehatan yang unik dan kompleks. Kita harus memastikan layanan yang adaptif dan berkualitas, terutama terkait kesehatan reproduksi dan mental,” ujarnya.
Per Juni 2025, jumlah Tahanan dan Narapidana perempuan naik 7,35% menjadi 14.050 orang. Di antaranya, 71 sedang hamil, 90 menyusui, 42 penyandang disabilitas, dan 121 anak tinggal di Lapas/Rutan, termasuk 56 yang lahir di dalamnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar Konstek untuk memperkuat kapasitas petugas pemasyarakatan dan tenaga kesehatan. Fokusnya pada pemenuhan hak dasar WBP perempuan, termasuk layanan kesehatan layak dan gizi anak bawaan untuk cegah stunting.
“Konsultasi ini bukan sekadar diskusi, melainkan langkah konkret meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Perempuan yang sehat berpeluang lebih besar mencetak generasi emas,” tegas Dirjenpas, Mashudi.
Sebelumnya, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, dr. Adhayani Lubis, mengungkapkan bahwa sejak 2019, Ditjenpas telah menerbitkan Standar Pelayanan dan Perawatan Dasar Kesehatan Perempuan di Lapas, Rutan, dan LPKA. Namun, hasil evaluasi pada 2021–2022 menunjukkan masih minimnya SDM kesehatan, baik dari segi jumlah maupun kompetensi. Hal ini membuat layanan kesehatan perempuan masih bergantung pada tenaga medis Puskesmas setempat.
“Beberapa Lapas/Rutan belum memiliki tenaga kesehatan yang memahami isu kesehatan perempuan. Akibatnya, layanan tidak berjalan optimal,” jelasnya.
Selama kegiatan, peserta mendapatkan materi dari berbagai narasumber, seperti dokter spesialis, akademisi, dan perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Para narasumber menyampaikan materi seputar kesehatan mental, kesehatan reproduksi, rehabilitasi narkoba, hingga strategi reintegrasi sosial bagi narapidana perempuan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berharap konsultasi perkuat standar kesehatan ini menghasilkan rekomendasi kebijakan nasional terkait penanganan kesehatan perempuan di Lapas dan Rutan, sebagai tindak lanjut amanat UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
- Penulis: dicky