Pemprov DKI Jakarta Tindak Tegas Pelaku Penimbunan Sampah Ilegal di Kramat Jati
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 34

Sumber: Pemprov DKI Jakarta (Dok. Istimewa)
JAKARTA, PAStime News – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menindak tiga pelaku penimbunan sampah ilegal.
Oleh karena itu, penegakan hukum ini dilaksanakan secara tegas di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu (5/8).
Selanjutnya, seluruh pelaku dikenai denda sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp5 juta per orang, total Rp15 juta.
Sebab, praktik pembuangan liar tersebut terbukti mencemari lingkungan pemukiman serta merugikan kenyamanan warga sekitar secara signifikan.
Mengenai hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, memberikan penegasan resmi terkait penindakan tersebut.
“Setiap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik penimbunan sampah ilegal kami tindak sesuai ketentuan,” kata Dudi di Jakarta.
“Tidak boleh ada kegiatan pengangkutan maupun pembuangan sampah sembarangan karena merugikan masyarakat serta mencemari lingkungan,” tegas Dudi.
Sesuai aturan, penetapan sanksi ini berlandaskan pada Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, merinci identitas para pelaku penimbunan.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka AS bertugas menjaga lokasi penampungan dan menerima limbah sisa bangunan dari armada pikap luar.
Oleh sebab itu, AS dikenai uang paksa Rp5 juta dan telah melunasinya sejak tanggal 4 Agustus 2026.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan kasus dengan memanggil dua pelaku tambahan berinisial J serta H ke kantor dinas.
Hasilnya, pelaku J terbukti menyediakan layanan jasa angkut sisa bangunan pesanan konsumen untuk dibuang ke lokasi tersebut.
Selain itu, pelaku H turut membawa puing proyek pembangunan menggunakan pikap sewaan tanpa memiliki izin angkutan resmi.
“Atas pelanggaran tersebut, J dan H masing-masing dikenai uang paksa sebesar Rp5 juta,” tegas Helmy saat memberikan penjelasan.
“Pembayarannya wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Helmy terkait prosedur administratif penyelesaian sanksi.
Maka dari itu, pihak DLH DKI Jakarta langsung memasang papan larangan membuang sampah di lokasi tanah tersebut.
Dengan demikian, pengawasan ketat secara berkelanjutan terus dijalankan agar lahan tidak lagi dijadikan area pembuangan liar.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan seluruh lapisan masyarakat dan kontraktor agar memanfaatkan layanan pengelolaan resmi.
“Penegakan hukum bukan semata-mata memberikan sanksi, melainkan melindungi warga dan menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan,” kata Helmy.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal di Jakarta,” pungkas Helmy menegaskan komitmen penindakan.
Akhirnya, langkah penertiban ketat ini diharapkan dapat memicu kesadaran hukum masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan Ibu Kota.
Sumber: Pemprov DKI Jakarta/jakarta.go.id
- Penulis: Husni
