Adipura 2026 Fokus Transformasi Sistem Sampah
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 151

Adipura 2026 Fokus Transformasi Sistem Sampah (Dok. Humas KEMENLH)
JAKARTA, PAStime News – Pertama, Kementerian Lingkungan Hidup akan memperkuat sistem penilaian Adipura mulai tahun 2026.
Selanjutnya, penguatan dilakukan bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Oleh karena itu, penilaian berpindah dari pengecekan kebersihan secara visual ke evaluasi yang lebih sistematis berdasarkan data.
Selain itu, Rencana Induk Pengelolaan Sampah di jadikan dasar dalam pengelolaan daerah tersebut.
Setelah itu, RIPS di integrasikan dengan Rencana Induk Sistem Persampahan Nasional.
Sementara itu, Direktur Penanganan Sampah KLH/BPLH, Melda Mardalina, menegaskan bahwa terjadi transformasi dalam kebijakan tersebut.
Ia mengatakan,
Kami merancang Adipura 2026 agar pengelolaan sampah berjalan secara sistematis dan berkelanjutan.”
Selanjutnya, dia menambahkan,
Yang kami pertimbangkan bukan hanya apakah kota itu bersih atau tidak, tetapi apakah daerah tersebut memiliki perencanaan, anggaran, sumber daya manusia, serta fasilitas yang bekerja sebagai satu kesatuan sistem.”

Adipura 2026 Fokus Transformasi Sistem Sampah (Dok. Humas KEMENLH)
Dalam sistem baru tersebut, seluruh penilaian menggunakan bobot 100 persen yang dapat di ukur secara jelas.
Sebanyak 20 persen menyatakan bahwa komitmen anggaran dan kebijakan daerah di nilainya cukup baik.
Secara khusus, alokasi APBD minimal tiga persen mendapatkan penilaian tertinggi.
Selain itu, aturan seperti RPJMD, Perda, RIPS, serta kelembagaan yang mengelola juga di nilai.
Selanjutnya, 30 persen bobot mengevaluasi kesiapan sumber daya manusia dan sarana prasarana.
Penilaian mencakup perbandingan jumlah tenaga kerja serta efisiensi kerja dari TPS3R, TPST, MRF, rumah kompos, dan bank sampah.
Sementara itu, bagian terbesar, yaitu 50 persen, berasal dari penilaian di lokasi lapangan.
Penilaian di laksanakan di 16 lokasi penting, seperti pasar, sekolah, kantor, dan tempat pembuangan akhir.
Aspek yang di nilai mencakup kebersihan, pemilahan sampah, pengangkutan, pengolahan, pencatatan data, serta partisipasi masyarakat.
Namun demikian, Melda menegaskan syarat mutlak penilaian.
Ia menekankan,
Kami sangat tegas, tidak boleh ada TPA yang membohongi publik, dan setiap TPA minimal harus beroperasi dengan sistem pengelolaan sampah yang terkontrol.”
Ia menambahkan,
Jika kedua syarat dasar tersebut tidak terpenuhi, daerah secara otomatis akan masuk ke dalam kategori pelatihan atau pengawasan.”
Selanjutnya, Adipura 2026 menggunakan sistem pemberian hadiah dan hukuman.

Adipura 2026 Fokus Transformasi Sistem Sampah (Dok. Humas KEMENLH)
Daerah yang mengurangi sampah ke TPA dan menggunakan teknologi RDF atau PSEL akan mendapatkan nilai tambahan.
Sebaliknya, praktik pembuangan terbuka atau pencemaran lingkungan di kenai pengurangan nilai.
Di sisi lain, penerapan RIPS menjadi gambaran utama tentang sejauh mana daerah tersebut sungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya.
Data verifikasi tahun 2025 menunjukkan bahwa 49 kabupaten atau kota telah menetapkan RIPS.
Sementara itu, 131 kabupaten/kota masih sedang dalam proses penentuan.
Namun, daerah yang memiliki RIPS menunjukkan pengelolaan sampah yang lebih baik sebesar 1,8 kali lipat.
Akhirnya, dengan penguatan ini, KLH/BPLH menargetkan perubahan secara nasional.
Dengan demikian, Adipura 2026 di harapkan mendorong pembangunan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
- Penulis: Husni
