Asesmen PB Perkuat Reintegrasi Warga Binaan
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 54

Sumber Lapas Tanjungb (Dok. Istimewa)
TANJUNG, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan Kelas II Amuntai terus meningkatkan proses pembinaan dengan melakukan pengecekan risiko dan kebutuhan Warga Binaan.
Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Amuntai, Ideham, yang juga bertugas sebagai asesor, melakukan penilaian di Lapas Kelas IIB Tanjung.
Asesmen tersebut di lakukan terhadap Warga Binaan yang di ajukan untuk mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat.
Oleh karena itu, penilaian risiko merupakan salah satu langkah penting agar usulan hak integrasi dapat di berikan secara objektif.
Menurut Ideham, setiap penilaian di lakukan berdasarkan fakta yang di dapat selama proses pengukuran.
Ia mengatakan,
“Setiap warga binaan memiliki tingkat risiko dan kebutuhan yang berbeda-beda.”
Selain itu, Ideham menambahkan,
“Penilaian dilakukan dengan hati-hati agar rekomendasi tersebut tepat sesuai dengan kondisi masing-masing.”
Selanjutnya, ia menegaskan,
“Hasil penilaian tersebut menjadi salah satu acuan dalam menentukan apakah usulan Pembebasan Bersyarat layak dipertimbangkan.”
Sementara itu, salah seorang warga binaan yang bernama GAF mengungkapkan rasa terima kasihnya karena sudah mengikuti proses asesmen tersebut.
Ia mengatakan,
“Saya mengikuti tes dengan jujur dan terbuka.”
Selain itu, GAF berharap,
“Saya diberi kesempatan untuk menjalani Pembebasan Bersyarat dan membuktikan kepada keluarga serta masyarakat bahwa saya bisa berubah menjadi seseorang yang lebih baik.”
Di sisi lain, Kepala Bapas Amuntai, Subiyanto, menekankan betapa pentingnya peran Pembimbing Kemasyarakatan sebagai seorang asesor yang profesional.
Menurutnya,
“Pembebasan bersyarat adalah hak yang di miliki oleh Warga Binaan asalnya memenuhi ketentuan yang berlaku.”
Ia menambahkan,
“Setiap usulan harus di dukung oleh penilaian yang jujur agar proses reintegrasi berjalan lancar, masyarakat tetap aman, dan tujuan dari Pemasyarakatan bisa tercapai.”
Selain menentukan risiko terulangnya tindak pidana, asesmen juga menemukan kebutuhan bimbingan bagi setiap Warga Binaan.
Dengan demikian, proses pemberian hak integrasi di harapkan berjalan lebih teratur, dapat di pertanggungjawabkan, dan mampu mendukung keberhasilan reintegrasi sosial.
Referensi: INFO_PAS, Balai Pemasyarakatan Kelas II Amuntai.
- Penulis: Husni
