Bapas Jambi Sosialisasikan Pidana Kerja Sosial KUHP Baru, Warga dan Tokoh Adat Antusias
- account_circle Ghiffary Alfiansyach
- calendar_month
- visibility 31

Foto : Ditjenpas
PAStime News, JAMBI – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi melaksanakan sosialisasi ketentuan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta pidana pelayanan masyarakat bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Kegiatan ini digelar di Kantor Kelurahan Tanjung Pasir, Senin (15/12), sebagai upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap kebijakan pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Lurah Tanjung Pasir, para Ketua RT se-Kelurahan Tanjung Pasir, perwakilan Lembaga Adat Melayu (LAM), serta unsur masyarakat setempat. Bapas Jambi diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Nasrul, didampingi Kepala Subseksi Bimbingan Kerja BKD Ade Malneda, serta para Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Dalam paparannya, Nasrul menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dalam KUHP baru serta pidana pelayanan masyarakat bagi ABH merupakan bentuk pembaruan hukum pidana nasional yang menitikberatkan pada aspek pembinaan, tanggung jawab sosial, dan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman. Penyampaian materi dilakukan secara dialogis agar mudah dipahami dan relevan dengan kondisi sosial masyarakat di tingkat kelurahan.
“Peran masyarakat, khususnya Ketua RT dan tokoh adat, sangat penting dalam mendukung implementasi pidana alternatif ini. Dukungan lingkungan akan menentukan keberhasilan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat agar dapat diterima secara positif dan berjalan efektif,” ujar Nasrul.
Ia juga menegaskan peran strategis Bapas dalam melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan, termasuk Anak yang Berkonflik dengan Hukum. “Kami berharap setelah sosialisasi ini, masyarakat tidak lagi memandang pidana hanya sebagai hukuman, melainkan sebagai sarana pembinaan dan perbaikan perilaku demi reintegrasi sosial yang lebih baik,” tambahnya.
Sementara itu, Lurah Tanjung Pasir, Sugeng Sunuaji, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini memberikan wawasan baru bagi aparatur kelurahan dan masyarakat dalam memahami konsep pemidanaan alternatif yang lebih berkeadilan.
“Kami menyambut baik kegiatan ini karena dapat meningkatkan peran aktif kelurahan dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pembinaan serta reintegrasi sosial, baik bagi klien dewasa maupun anak,” ungkap Sugeng.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bapas Kelas I Jambi berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antara Bapas, pemerintah kelurahan, lembaga adat, dan masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung penerapan KUHP baru dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak secara efektif, adil, dan berkeadilan sosial hingga ke tingkat akar rumput.
- Penulis: Ghiffary Alfiansyach
