Dokumen Pendidikan Hilang Saat Bencana? Kemendikdasmen Pastikan Penggantian Cepat, Mudah, dan 100% Legal
- account_circle Ghiffary Alfiansyach
- calendar_month
- visibility 81

PAStime News, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan layanan penggantian dokumen pendidikan bagi para murid yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) berjalan tanpa hambatan. Layanan ini menjadi bentuk perlindungan hak administratif siswa agar proses pendidikan tidak terganggu akibat hilang atau rusaknya dokumen.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa pemerintah menjamin seluruh proses penerbitan ulang dokumen dilakukan secara mudah, cepat, akurat, dan tetap sesuai regulasi.
“Bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah berdampak besar pada banyak keluarga. Kehilangan dokumen pendidikan tidak boleh menjadi hambatan bagi masa depan murid. Kami memastikan seluruh proses penerbitan ulang, penggantian, hingga pengesahan dokumen tetap berjalan cepat dan legal,” tegas Suharti, Selasa.
Layanan Khusus untuk Kawasan Terdampak
Kemendikdasmen telah menginstruksikan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka layanan khusus penggantian dokumen serta memberikan pendampingan penuh kepada masyarakat yang membutuhkan. Proses verifikasi dipastikan dipercepat tanpa mengabaikan ketentuan validitas data.
“Prinsip kami adalah cepat, akurat, dan legal. Kami berterima kasih kepada kepala sekolah, guru, tenaga administrasi, dan petugas dinas yang tetap memberikan layanan meskipun mereka juga terdampak bencana,” tambah Suharti.
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024
Suharti menjelaskan bahwa mekanisme penggantian dokumen dilakukan berdasarkan peraturan terbaru, yakni Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.
Beberapa ketentuan penting antara lain:
Penerbitan ulang ijazah atau transkrip nilai dilakukan apabila dokumen asli hilang atau rusak.
Untuk dokumen bertanda tangan basah, penerbitan ulang dilakukan berdasarkan hasil pindai dokumen yang wajib disimpan satuan pendidikan.
Untuk dokumen bertanda tangan elektronik, penerbitan ulang dilakukan jika dokumen elektronik turut hilang.
Dokumen hasil penerbitan ulang wajib menggunakan nomor ijazah nasional yang sama disertai keterangan “hasil penerbitan ulang”.
Apabila satuan pendidikan tidak beroperasi atau rusak akibat bencana, layanan dialihkan ke dinas pendidikan atau langsung ke kementerian jika diperlukan.
Selain itu, bagi masyarakat yang kehilangan ijazah sebelum tahun ajaran 2024/2025, pemerintah menyiapkan surat keterangan pengganti ijazah yang memiliki kekuatan hukum setara.
Pendataan dan Verifikasi Dipercepat
Kemendikdasmen terus melakukan pendataan jumlah murid terdampak, kondisi satuan pendidikan, serta ketersediaan arsip digital untuk memperlancar verifikasi dokumen. Pendataan ini dilakukan beriringan dengan pendampingan lapangan guna memastikan layanan berjalan efektif.
“Kami memastikan setiap pengajuan diproses cepat, tepat, dan memenuhi prinsip validitas serta legalitas dokumen,” jelas Suharti.
Akses Layanan Dibuka Luas
Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui:
Satuan pendidikan (jika masih beroperasi)
Dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi
Kanal layanan pusat serta jalur pengaduan digital Kemendikdasmen
Suharti juga mengimbau masyarakat untuk melampirkan dokumen apa pun yang masih tersisa, termasuk fotokopi atau salinan digital, untuk mempercepat proses verifikasi.
Dengan langkah-langkah ini, Kemendikdasmen memastikan bahwa masa depan pendidikan murid terdampak bencana tetap terlindungi, tanpa terhambat kehilangan dokumen penting.
- Penulis: Ghiffary Alfiansyach
