Jangan Lupa! Jadwal Daftar Ulang SPMB SMP Kota Bogor 2025 Dibuka 2–4 Juli
- account_circle mamang
- calendar_month
- visibility 142

Hasil SMP Kota Bogor Sudah dirilis Peserta yang di nyatakan lolos di wajibkan daftar ulang (Dok: SMPBkotabogor)
PAStime News, Bogor – Pengumuman hasil seleksi SPMB SMP Kota Bogor 2025 secara resmi di rilis pada 1 Juli 2025 pukul 14.00 WIB. Setelah pengumuman tersebut, seluruh siswa yang di nyatakan lolos seleksi di wajibkan segera melakukan daftar ulang. Adapun jadwal daftar ulang pada 2–4 Juli 2025, mulai pukul 07.30 hingga 14.30 WIB.
Selanjutnya, proses daftar ulang ini harus dilakukan secara langsung di sekolah tujuan masing-masing. Dengan begitu, status penerimaan siswa sebagai murid baru akan tersahkan secara resmi dan tidak dibatalkan akibat kelalaian atau keterlambatan.
Lebih lanjut, panitia SPMB menegaskan bahwa peserta yang tidak hadir dan tidak menyelesaikan proses daftar ulang sesuai jadwal akan dianggap gugur secara otomatis.
“Selamat kepada calon murid baru. Segera daftar ulang ke sekolah tujuan pada 2–4 Juli 2025 pukul 07.30–14.30 WIB, dengan membawa bukti penerimaan dan dokumen asli,” demikian bunyi pengumuman resmi SPMB Kota Bogor yang dikutip pada Rabu (2/7/2025).
💻 Cara Cek Hasil SPMB SMP Kota Bogor 2025
Agar lebih mudah, berikut langkah-langkah untuk melihat hasil seleksi:
Pertama, buka situs resmi: https://spmb.kotabogor.go.id
Kemudian, klik menu “Cek Hasil Seleksi”
Setelah itu, ketik nama sekolah tujuan pada kolom pencarian
Klik tombol “Cari” atau “Lihat Hasil”
Maka, daftar nama siswa yang diterima akan muncul
📄 Dokumen Wajib Daftar Ulang (Berlaku untuk Semua Jalur)
Pastikan Anda membawa dokumen berikut saat daftar ulang:
Kartu Keluarga (KK)
Akta Lahir / KIA / Surat Kenal Lahir
Ijazah / SKL / Kartu Ujian
Surat keterangan tidak sedang sekolah (untuk lulusan tahun 2025)
Bukti resmi penerimaan dari SPMB
📌 Dokumen Tambahan Sesuai Jalur Pendaftaran
1. Jalur Domisili
SPTJM orang tua/wali
Foto tampak depan rumah
KK yang diterbitkan sebelum 2 Juni 2024
2. Jalur Afirmasi
a. Disabilitas/ABK:
SPTJM
Surat keterangan dari dokter/psikolog
Kartu disabilitas resmi
Foto depan rumah sesuai alamat di KK
b. Keluarga Ekonomi Tidak Mampu:
SPTJM
Kartu PKH/KKS aktif
Surat keterangan yayasan, disahkan dinsos
Foto calon murid di depan panti
3. Jalur Prestasi
a. Akademik (Nilai Rapor):
SPTJM
Rapor asli
Surat peringkat 1–3 dari kepala sekolah
Rata-rata nilai 5 semester (kelas 4–6 semester 1)
b. Lomba Akademik/Non Akademik:
SPTJM
Sertifikat/piagam lomba
Dokumentasi (foto/video) saat lomba
Surat keterangan prestasi dari sekolah
Surat pernyataan keaslian piagam
4. Jalur Mutasi
a. Perpindahan Tugas Orang Tua:
SPTJM
Surat penugasan dari instansi/perusahaan
Surat pindah domisili atau KK terbaru
b. Anak Guru/Tenaga Kependidikan:
SPTJM
Surat tugas sebagai guru atau tenaga kependidikan
Oleh karena itu, pastikan Anda mengikuti seluruh tahapan dan ketentuan daftar ulang dengan cermat. Selain itu, lengkapi semua dokumen yang di persyaratkan sesuai jalur pendaftaran. Dengan demikian, hak Anda sebagai murid baru akan terverifikasi resmi.
Terlebih lagi, jangan sampai melewati batas waktu daftar ulang. Sebab, keterlambatan dapat menyebabkan gugurnya status kelulusan, meskipun Anda telah dinyatakan lolos seleksi.
- Penulis: mamang
