Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan Tegaskan Dukungan Penuh Implementasi Pidana Kerja Sosial di Daerah
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 70

Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial
BANJARBARU, PAStime News – Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial di wilayahnya. Ia menyampaikan komitmen tersebut usai penandatanganan MoU terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Implementasi pidana kerja sosial di perkuat melalui kesepakatan lintas pimpinan daerah dan lembaga penegak hukum untuk mewujudkan eksekusi yang terarah, humanis, akuntabel, serta berorientasi pada pemulihan sosial di Kalimantan Selatan
MoU melibatkan Kajati Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Selatan, para Kajari, serta para bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan. Kegiatan berlangsung di Banjarbaru pada Rabu (10/12) sebagai langkah bersama memperkuat penerapan pidana kerja sosial.
“Penandatanganan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat implementasi pidana kerja sosial. Pemasyarakatan berkomitmen mengawal pelaksanaannya agar tetap tertib dan sesuai regulasi. Selain itu, Balai Pemasyarakatan akan melakukan asesmen dan pendampingan demi memastikan penerapannya tepat sasaran, humanis, proporsional, serta berorientasi pada pemulihan sosial,” ujar Mulyadi.
Kajati Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, juga menguatkan arah kerja sama lintas sektor tersebut. Ia menilai langkah ini perlu untuk menjamin eksekusi pidana kerja sosial tetap akuntabel, terukur, dan berdampak bagi masyarakat.
“Kerja sama ini menjadi fondasi penting untuk penerapan pidana kerja sosial yang akuntabel dan terukur. Prinsip ini sejalan dengan pembaruan hukum pidana Indonesia. Selanjutnya, tiap daerah akan menyusun langkah teknis agar eksekusinya berjalan selaras,” tegasnya.
Selain itu, kegiatan tersebut turut menghadirkan Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo. Kehadirannya memperkuat pemahaman peserta mengenai substansi dan teknis pengimplementasian pidana kerja sosial di daerah.
Melalui sinergi ini, seluruh pihak berharap implementasi pidana kerja sosial berjalan efektif, terarah, dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat, korban, serta pelaku.
- Penulis: Husni
