Kemenpar Perkuat Verifikasi Digital Pariwisata
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 58

Sumber: KEMENPAR (Dok. Istimewa)
JAKARTA, PAStime News – Kementerian Pariwisata memperkuat kerja sama dengan mitra Agen Perjalanan Online melalui pembuatan sistem verifikasi berbasis API.
Selain itu, sistem ini di rancang untuk memastikan bahwa semua akomodasi digital memiliki izin usaha resmi sebelum di tawarkan di platform OTA.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menyampaikan kebijakan itu dalam konferensi pers di Gedung Sapta Pesona, Jakarta.
Menurut Widiyanti, langkah ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan industri pariwisata sekaligus menciptakan suasana usaha yang teratur dan sehat.
“Arah kebijakan kami jelas. Kami ingin mengembangkan industri pariwisata yang adil dan bersaing,” kata Widiyanti.
Sementara itu, sistem API masih dalam proses pengembangan internal sebelum di gabungkan dengan mitra OTA.
Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha perlu mengisi Nomor Induk Berusaha, KBLI, dan Nomor Kegiatan Usaha.
Kemudian, data tersebut akan di verifikasi secara otomatis melalui kombinasi sistem OTA dengan OSS Kementerian Pariwisata.
Jika data dianggap benar, pengelola akomodasi bisa mendapatkan izin untuk beroperasi di platform digital.
Sebaliknya, pengajuan yang tidak memenuhi syarat dapat di tolak atau tidak di proses lebih lanjut oleh sistem verifikasi.
“Proses ini akan memungkinkan verifikasi yang lebih cepat dan tepat,” ujar Widiyanti.
Selain itu, Kementerian Pariwisata menargetkan sistem API akan di luncurkan pada bulan Juni 2027.
Setelah sistem aktif, OTA diwajibkan untuk memastikan semua akomodasi memiliki NIB yang valid dan KBLI yang tepat.

Sumber: KEMENPAR (Dok. Istimewa)
Untuk mendukung pelaksanaan ini, Kemenpar juga menyiapkan empat video panduan tentang proses Perizinan Berusaha.
Widiyanti meminta semua platform OTA untuk membagikan panduan ini kepada pemilik akomodasi melalui situs web mereka masing-masing.
Sebelumnya, sejak Maret 2025, Kemenpar telah mengadakan sosialisasi dan pelatihan bersama pemerintah daerah dan sembilan mitra OTA.
Kegiatan ini telah memberikan pengetahuan kepada lebih dari 1. 500 pelaku usaha tentang pentingnya legalitas dalam bisnis pariwisata.
Data hingga 20 Mei 2026 menunjukkan bahwa jumlah usaha akomodasi resmi meningkat 46,5 persen di bandingkan Maret 2025.
Selain itu, kategori vila mengalami pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan hingga 76,4 persen.
“Ini menunjukkan bahwa semakin banyak bisnis akomodasi yang beroperasi secara resmi,” jelas Widiyanti.
Kementerian Pariwisata juga mencatat akomodasi yang tidak memiliki izin dan akan menyerahkan data tersebut kepada pihak OTA untuk proses penghapusan dari daftar.
Sumber: Kemenpar/kemenpar.go.id
- Penulis: Husni
