Kemkomdigi Ungkap 1.890 Hoaks Setahun! Lebih dari 3,3 Juta Konten Negatif Dibersihkan dari Dunia Maya
- account_circle Ghiffary Alfiansyach
- calendar_month
- visibility 140

PAStime News, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat pengawasan ruang digital Indonesia. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 6 Desember 2025, Kemkomdigi mengidentifikasi sebanyak 1.890 konten hoaks yang tersebar di berbagai platform internet.
“Dalam kurun waktu lebih dari satu tahun, kami menemukan 1.890 konten hoaks yang beredar di dunia digital,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Selain hoaks, Kemkomdigi juga telah menangani lebih dari 3.381.000 konten negatif melalui patroli siber dan kanal aduan masyarakat. Konten-konten tersebut mencakup berbagai pelanggaran yang berpotensi merugikan publik.
Rincian penindakan konten negatif meliputi:
2,6 juta konten perjudian online
660.000 konten pornografi
30.000 konten penipuan digital
13.932 konten negatif lintas sektor
8.500 konten berkaitan dengan terorisme dan radikalisme
3.977 konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK)
Meutya menambahkan bahwa Facebook menjadi platform dengan temuan konten negatif terbanyak, seiring tingginya jumlah pengguna di Indonesia. Temuan serupa juga terdeteksi di sejumlah platform lain seperti X, Instagram, Threads, Telegram, YouTube, TikTok, hingga WhatsApp.
Jaga Kebebasan Ekspresi, Moderasi Konten Tetap Transparan
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemerintah menerapkan pendekatan yang mengutamakan keseimbangan antara penindakan tegas dan kebebasan berekspresi.
“Kami memastikan ruang sipil tetap terbuka, dengan menjamin bahwa intervensi negara tidak akan membatasi partisipasi publik,” ujar Alexander.
Setiap tindakan moderasi konten, termasuk takedown dan pemblokiran, dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip internasional serta mengikuti mekanisme yang transparan dan akuntabel. Masyarakat juga diberikan akses untuk mengajukan keberatan atau revisi melalui penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Kolaborasi Lintas Instansi Setiap Hari
Pengawasan ruang digital dilakukan secara kolaboratif bersama berbagai instansi, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Polri, TNI, dan Kemenko Polhukam. Setiap hari, tim melakukan pengumpulan data dan analisis untuk menentukan kategori pelanggaran berdasarkan Undang-Undang ITE.
“Setiap hari kami mengumpulkan data bersama untuk menentukan apakah sebuah konten tergolong pelanggaran dan harus ditindak,” jelas Alexander.
Komitmen Lindungi Publik dari Ancaman Digital
Kemkomdigi menilai bahwa peredaran hoaks dan konten negatif masih menjadi tantangan besar. Oleh karena itu, pemerintah terus memperkuat pengawasan, meningkatkan literasi digital masyarakat, serta membuka ruang pelaporan publik.
“Kami yakin masih banyak konten negatif yang belum terdeteksi. Upaya pengawasan akan terus kami tingkatkan demi menciptakan ruang digital yang aman bagi seluruh masyarakat,” tegas Meutya.
- Penulis: Ghiffary Alfiansyach
