KKP Luncurkan Standar Nasional Karbon Biru Lamun, Indonesia Siap Pimpin Perdagangan Karbon Pesisir Dunia
- account_circle Ghiffary Alfiansyach
- calendar_month
- visibility 151

Ilustrasi - Kawasan padang lamun di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). ANTARA/HO-KKP
PAStime News, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat peran Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim global melalui penguatan standar pengukuran karbon biru pada ekosistem padang lamun. Upaya ini diwujudkan dengan peluncuran Manual Pengukuran Karbon Biru Lamun sebagai pedoman teknis nasional yang kredibel, terukur, dan berbasis sains.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menjelaskan bahwa manual tersebut menjadi rujukan nasional pertama dalam pengukuran cadangan karbon pada ekosistem padang lamun di seluruh wilayah pesisir Indonesia. Pedoman ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data, efektivitas konservasi, serta mendukung pengembangan perdagangan karbon berbasis ekosistem pesisir.
“Manual ini menjadi fondasi penting dalam tata kelola karbon biru yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Indonesia membutuhkan data yang valid dan terukur agar dapat berperan lebih besar dalam mitigasi perubahan iklim serta perdagangan karbon global,” ujar Koswara dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Koswara menambahkan, penguatan ekonomi biru harus dilandasi sinergi lintas sektor, melibatkan pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat pesisir. Pemanfaatan karbon biru, menurutnya, harus tetap menjamin keberlanjutan ekosistem sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi daerah.
Indonesia sendiri memiliki keanekaragaman lamun yang tinggi, dengan 15 spesies dari sekitar 60 spesies lamun dunia hidup di perairan nasional. Beberapa spesies yang paling umum ditemukan antara lain Enhalus acoroides, Thalassia hemprichii, Cymodocea rotundata, dan Cymodocea serrulata. Ekosistem lamun dikenal sebagai penyerap karbon yang sangat efisien, khususnya pada sedimen yang mampu menyimpan karbon selama ribuan tahun jika kondisi habitat tetap terjaga.
“Secara global, padang lamun menyumbang sekitar 10 hingga 18 persen cadangan karbon laut dangkal, meskipun hanya menutupi kurang dari 0,2 persen dasar laut,” jelas Koswara.
Namun demikian, sejumlah padang lamun di berbagai wilayah pesisir Indonesia kini menghadapi tekanan serius akibat aktivitas manusia, seperti alih fungsi lahan pesisir, pencemaran, praktik penangkapan ikan destruktif, serta dampak perubahan iklim. Degradasi ini tidak hanya menghilangkan fungsi ekologis lamun, tetapi juga berpotensi melepaskan kembali karbon yang tersimpan di sedimen ke atmosfer.
Sebagai bentuk penguatan kebijakan iklim nasional, pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi strategis, antara lain Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52 Tahun 2024 tentang peta jalan mitigasi perubahan iklim sektor kelautan dan perikanan. Regulasi tersebut menempatkan ekosistem lamun sebagai aset penting dalam skema perdagangan karbon berbasis konservasi dan restorasi.
Direktur Konservasi Ekosistem Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Firdaus Agung, menambahkan bahwa manual pengukuran karbon biru lamun disusun secara komprehensif untuk menjawab kebutuhan tersebut. Pedoman ini mencakup tahapan persiapan survei, pengambilan sampel lapangan, analisis laboratorium, perhitungan cadangan karbon, hingga pelaporan dan manajemen data.
“Penyusunan manual ini melibatkan peneliti, akademisi, serta praktisi konservasi pesisir. Penerapannya diharapkan dapat meningkatkan kualitas inventarisasi karbon biru, mendorong efisiensi program konservasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam mekanisme perdagangan karbon internasional,” ujar Firdaus.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen KKP untuk terus memperkuat tata kelola sumber daya laut melalui pendekatan berbasis sains, kolaborasi, dan inovasi teknologi. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat ekonomi biru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, serta mempercepat pencapaian target iklim nasional.
Dengan penguatan standar pengukuran karbon biru ini, KKP menegaskan komitmennya menjadikan ekosistem lamun sebagai bagian strategis dalam upaya perlindungan lingkungan sekaligus penggerak ekonomi berkelanjutan Indonesia.
- Penulis: Ghiffary Alfiansyach
