Komitmen Berantas Narkoba: Ditjenpas Sulteng Terlibat Susun Raperda Strategis 2026
- account_circle Adilman Zai
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar

Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah menunjukkan peran aktif dalam penyusunan Raperda Tahun 2026 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika.
PAStime News, Palu — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah menunjukkan peran aktif dalam penyusunan Raperda Tahun 2026 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika. Keterlibatan ini di tegaskan melalui partisipasi dalam rapat finalisasi kajian Raperda inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (21/7/2025).
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulteng, Bagus Kurniawan, melalui Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, M. Nur Amin, hadir langsung dalam forum yang di ikuti berbagai instansi. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa kasus narkotika masih mendominasi di lembaga pemasyarakatan.
“Pemberantasan narkotika tidak cukup dengan penindakan. Ini agenda bersama. Kami siap terlibat aktif dalam merumuskan kebijakan yang berdampak nyata,” ujar Nur Amin.
Rapat yang di moderatori oleh staf persidangan DPRD, Jeniarto Mbayang, juga di hadiri Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, serta tim penyusun kajian, Jubair, Mohammad Safrin, dan Masnawati Rahman. Diskusi berjalan dinamis, membahas pentingnya sinergi lintas sektor dan pendekatan yang lebih menyentuh akar persoalan.
Kanwil Pemasyarakatan Sulteng menekankan pentingnya kebijakan yang sesuai kondisi lapangan, termasuk dukungan untuk rehabilitasi dan pembinaan WBP kasus narkotika.
“Kami ingin regulasi ini tidak hanya kuat secara hukum, tapi juga efektif di lapangan,” tegas Nur Amin.
Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulteng menegaskan bahwa institusi pemasyarakatan bukan sekadar penerima dampak, tetapi juga mitra strategis dalam membangun kebijakan yang berpihak pada pemulihan, pencegahan, dan pembinaan yang berkeadilan
“Upaya ini bukan sekadar menyusun pasal, tapi menyelamatkan masa depan bangsa,” pungkas M.Nur Amin.
Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulteng
- Penulis: Adilman Zai