Konsultasi Aset Negara Lapas Brebes
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 108

Konsultasi Aset Negara Lapas Brebes (Dok. Istimewa)
BREBES, PAStime News – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes melakukan konsultasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes dan KPKNL Tegal, Selasa (3/3).
Kegiatan tersebut di adakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes. Selain itu, hadir Kepala Lapas Brebes, Gowim Mahali, beserta jajaran dan tim KPKNL Tegal.
Selanjutnya, pertemuan membahas dua bidang tanah yang merupakan aset negara milik Lapas Brebes. Kedua aset tersebut memerlukan penegasan batas.
Pertama, tanah tegalan SHP Nomor 1 di Desa Pesantunan dengan luas 37.851 meter persegi, yang memiliki surat sertifikat tahun 1970.
Kedua, tanah fasilitas tempat tinggal lainnya SHP Nomor 38 di Kelurahan Brebes dengan luas 2.225 meter persegi, memiliki sertifikat tahun 1982.
Namun demikian, perubahan kondisi lapangan memaksa penyesuaian batas fisik dan administrasi yang ada. Oleh sebab itu, langkah koordinatif segera ditempuh.
Sebelumnya, tim BBWS Jawa Tengah dan BPSDA Pemali Comal telah melakukan peninjauan serta pengukuran pada tanggal 4 November 2025.
Peninjauan tersebut berkaitan dengan penggunaan sebagian lahan untuk tujuan sodetan Sungai Derpa serta akses jalan umum yang digunakan oleh masyarakat.
Oleh karena itu, konsultasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa data fisik dan data yuridis sesuai dengan yang seharusnya.
Kepala Lapas Brebes, Gowim Mahali, menegaskan komitmen terhadap pengamanan barang milik negara (BMN). Ia mengatakan, “Kami bertekad memastikan semua aset negara memiliki status hukum yang jelas dan batas yang pasti.”
Selain itu, ia menambahkan,
“Langkah koordinasi ini merupakan strategi penting agar pengelolaan BMN berjalan dengan akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, Zumrotul Aini, memberikan dukungan penuh.
Ia mengatakan,
“Kami siap membantu melakukan pengukuran ulang dan penegasan batas agar memiliki kepastian hukum yang kuat.”
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kerja sama antar instansi guna menyelaraskan data fisik dengan data yuridis.
Lapas Brebes akan melanjutkan tindak lanjut dengan mengadakan rapat lanjutan bersama Tim APIP Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain itu, rapat tersebut melibatkan BBWS Provinsi Jawa Tengah, BPSDA Pemali Comal, dan Pemerintah Desa Pesantunan.
Dengan demikian, langkah ini memperkuat pengelolaan aset negara secara profesional, teratur, dan bertanggung jawab.
- Penulis: Husni
