KUHP Baru Berlaku 2026, Hukuman Kerja Sosial Resmi Jadi Alternatif Pemidanaan di Indonesia
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 9
KUHP Baru Berlaku 2026, Hukuman Kerja Sosial Resmi Jadi Alternatif Pemidanaan di Indonesia (Dok. Istimewa)
JAKARTA, PAStime News – Penegakan hukum Indonesia memasuki fase baru pada awal 2026.
Pemerintah resmi menerapkan KUHP dan KUHAP baru.
Penerapan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari 2026 menghadirkan hukuman kerja sosial sebagai solusi keadilan restoratif sekaligus mengatasi overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
Aturan ini berlaku efektif sejak Jumat, 2 Januari 2026.
Karena itu, sistem pemidanaan nasional mengalami perubahan besar.
Salah satu terobosan utama ialah hukuman kerja sosial.
Dengan demikian, pidana tidak selalu berakhir di penjara.
Kerja Sosial Resmi Berlaku Nasional
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengonfirmasi kebijakan tersebut.
Ia menyebut sanksi kerja sosial resmi berlaku nasional.
Kebijakan ini mendorong keadilan restoratif.
Selain itu, aturan ini menjawab masalah overkapasitas lapas.
“Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari.”
— Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Mekanisme Dilakukan Terstruktur dan Terkoordinasi
Selanjutnya, pemerintah mengatur mekanisme pelaksanaan secara ketat.
Kepala Balai Pemasyarakatan memegang peran utama.
Selain itu, Kabapas berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Tujuannya menentukan pekerjaan sosial yang bermanfaat.
“Hasil koordinasi menghasilkan alternatif tempat dan jenis pekerjaan.”
— Agus Andrianto
Daerah Mulai Siapkan Implementasi Teknis
Sebagai langkah konkret, persiapan daerah telah dimulai.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menandatangani MoU bersama pemda.
Langkah ini memperkuat kesiapan penerapan pidana kerja sosial.
Karena itu, implementasi berjalan lebih terarah.
Pidana Kerja Sosial Fokus Pembinaan
Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menjelaskan konsepnya.
Ia menegaskan pidana ini bersifat pembinaan.
“Pidana kerja sosial membina pelaku di luar penjara tanpa paksaan.”
— Asep Nana Mulyana, JAM-Pidum
Model ini menolak balas dendam.
Sebaliknya, aturan menekankan kebermanfaatan sosial.
Berbasis Regulasi dan Kontribusi Nyata
Penerapan pidana kerja sosial mengacu UU Nomor 1 Tahun 2023.
Aturan ini menyasar pelaku tindak pidana ringan.
Dengan demikian, pelaku menebus kesalahan melalui kontribusi sosial.
Selain itu, produktivitas tetap terjaga.
- Penulis: Husni
