Pemprov DKI Tegas Tindak Pembuang Sampah Ilegal
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 35

Sumber : Pemprov DKI Jakarta (Dok. Istimewa)
JAKARTA PASTime News – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara tegas menunjukkan komitmen untuk mempertahankan kebersihan lingkungan kota ibu kota.
Selain itu, pemerintah juga memastikan langkah hukum terhadap pihak swasta yang secara ilegal membuang dan menimbun sampah.
Pernyataan itu diucapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, setelah melakukan inspeksi terkait Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Kegiatan berlangsung di Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (26/7).
Selanjutnya, Gubernur memberikan respons terhadap keluhan warga mengenai masalah penumpukan sampah di beberapa area.
Lokasi tersebut mencakup area di sekitar Stasiun Pasar Minggu dan Penjaringan.
Oleh karena itu, Pramono Anung meminta seluruh tim segera menyelesaikan masalah tersebut.
Pramono Anung menegaskan,
“Untuk sampah di Jakarta, saya sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kominfotik agar sampah yang menumpuk segera di angkut dan di bersihkan.” Di mana pun ada tumpukan sampah, Pemprov DKI akan segera bertindak.
Selain itu, pemerintah menjelaskan penyebab utama terjadinya penumpukan sampah dalam jumlah besar di Ruang Terbuka Hijau Penjaringan.
Menurut Pramono, tindakan ilegal dalam mengelola sampah oleh pihak swasta menjadi penyebab utama masalah tersebut.
Seharusnya, pengelola kawasan hanya mengirim limbah ke tempat penanganan akhir.
Namun, dalam kenyataannya, sampah tersebut justru dibuang ke area umum sepanjang sekitar 700 meter.
Oleh karena itu, Pemerintah DKI memberikan peringatan tegas kepada pihak yang melakukan pelanggaran.
Selain itu, pemerintah juga menjamin akan menegakkan hukum jika pelanggaran tersebut terjadi lagi.
Pramono Anung mengatakan,
“Kami sudah memberi peringatan tegas kepada pihak swasta yang menimbun sampah.” Perbuatan ini tidak boleh terulang. Jika masih tidak kooperatif, kami akan memberikan tindakan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Pembersihan di lokasi tersebut memerlukan sekitar 15 hingga 20 truk sampah setiap hari dan direncanakan selesai dalam dua minggu mulai dari hari ini. Kami juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan melalui aplikasi JAKI jika menemukan penumpukan sampah di sekitar lingkungannya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirimkan 10 truk dari Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu, mesin berat dari Dinas Sumber Daya Air juga membantu mempercepat proses pembersihan.
Pada awalnya, pemerintah sudah memberikan hukuman kepada dua perusahaan.
Sanksi yang di berikan meliputi denda serta penahanan truk sebagai akibat dari melanggar aturan pembuangan sampah secara tidak sah.
Di sisi lain, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menekankan pentingnya pendidikan tentang pemilahan sampah yang di mulai dari tingkat keluarga.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi dasar untuk meningkatkan sanitasi lingkungan secara bertahap dan berkelanjutan.
Budi Gunadi Sadikin mengatakan,
“Yang paling penting adalah ilmunya disampaikan kepada masyarakat.” Sampah harus dibuang secara terpisah dari sumbernya, yaitu oleh masyarakat setempat sendiri. Saya melihat DKI Jakarta sudah banyak mendorong edukasi tersebut, dan hal ini perlu terus di perkuat agar menjadi kebiasaan bersama.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah Kota Jakarta memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah di daerah yang dikelola swasta.
Oleh karena itu, tanggung jawab hukum juga berlaku bagi pengangkut sampah.
Sebaliknya, orang yang menghasilkan sampah serta mengelola wilayah tersebut juga harus bertanggung jawab jika terbukti tidak menjaga kebersihan dengan baik.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021.
Regulasi tersebut memaksa pengelola kawasan untuk menangani sampah di wilayahnya.
Selain itu, pelanggaran bisa diberi peringatan tertulis hingga tiga kali.
Jika kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, nama kawasan atau perusahaan dapat diberitahukan melalui situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, pemilik izin pengelolaan sampah atau usaha angkutan kebersihan bisa dikenai sanksi.
Sanksi yang di berikan mencakup peringatan tertulis, pembatasan sementara izin, hingga penghapusan izin secara permanen.
Sumber : Pemprov DKI Jakarta/jakarta.go.id
- Penulis: Husni
