Breaking News
light_mode
Popular Tags
Beranda » Sosial » Pemprov DKI Tegas Tindak Pembuang Sampah Ilegal

Pemprov DKI Tegas Tindak Pembuang Sampah Ilegal

  • account_circle Husni
  • calendar_month
  • visibility 35

JAKARTA PASTime News – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara tegas menunjukkan komitmen untuk mempertahankan kebersihan lingkungan kota ibu kota.

Selain itu, pemerintah juga memastikan langkah hukum terhadap pihak swasta yang secara ilegal membuang dan menimbun sampah.

Pernyataan itu diucapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, setelah melakukan inspeksi terkait Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Kegiatan berlangsung di Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (26/7).

Selanjutnya, Gubernur memberikan respons terhadap keluhan warga mengenai masalah penumpukan sampah di beberapa area.

Lokasi tersebut mencakup area di sekitar Stasiun Pasar Minggu dan Penjaringan.

Oleh karena itu, Pramono Anung meminta seluruh tim segera menyelesaikan masalah tersebut.

Pramono Anung menegaskan,

“Untuk sampah di Jakarta, saya sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kominfotik agar sampah yang menumpuk segera di angkut dan di bersihkan.” Di mana pun ada tumpukan sampah, Pemprov DKI akan segera bertindak.

Selain itu, pemerintah menjelaskan penyebab utama terjadinya penumpukan sampah dalam jumlah besar di Ruang Terbuka Hijau Penjaringan.

Menurut Pramono, tindakan ilegal dalam mengelola sampah oleh pihak swasta menjadi penyebab utama masalah tersebut.

Seharusnya, pengelola kawasan hanya mengirim limbah ke tempat penanganan akhir.

Namun, dalam kenyataannya, sampah tersebut justru dibuang ke area umum sepanjang sekitar 700 meter.

Oleh karena itu, Pemerintah DKI memberikan peringatan tegas kepada pihak yang melakukan pelanggaran.

Selain itu, pemerintah juga menjamin akan menegakkan hukum jika pelanggaran tersebut terjadi lagi.

Pramono Anung mengatakan,

“Kami sudah memberi peringatan tegas kepada pihak swasta yang menimbun sampah.” Perbuatan ini tidak boleh terulang. Jika masih tidak kooperatif, kami akan memberikan tindakan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Pembersihan di lokasi tersebut memerlukan sekitar 15 hingga 20 truk sampah setiap hari dan direncanakan selesai dalam dua minggu mulai dari hari ini. Kami juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan melalui aplikasi JAKI jika menemukan penumpukan sampah di sekitar lingkungannya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirimkan 10 truk dari Dinas Lingkungan Hidup.

Selain itu, mesin berat dari Dinas Sumber Daya Air juga membantu mempercepat proses pembersihan.

Pada awalnya, pemerintah sudah memberikan hukuman kepada dua perusahaan.

Sanksi yang di berikan meliputi denda serta penahanan truk sebagai akibat dari melanggar aturan pembuangan sampah secara tidak sah.

Di sisi lain, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menekankan pentingnya pendidikan tentang pemilahan sampah yang di mulai dari tingkat keluarga.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi dasar untuk meningkatkan sanitasi lingkungan secara bertahap dan berkelanjutan.

Budi Gunadi Sadikin mengatakan,

“Yang paling penting adalah ilmunya disampaikan kepada masyarakat.” Sampah harus dibuang secara terpisah dari sumbernya, yaitu oleh masyarakat setempat sendiri. Saya melihat DKI Jakarta sudah banyak mendorong edukasi tersebut, dan hal ini perlu terus di perkuat agar menjadi kebiasaan bersama.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah Kota Jakarta memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah di daerah yang dikelola swasta.

Oleh karena itu, tanggung jawab hukum juga berlaku bagi pengangkut sampah.

Sebaliknya, orang yang menghasilkan sampah serta mengelola wilayah tersebut juga harus bertanggung jawab jika terbukti tidak menjaga kebersihan dengan baik.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021.

Regulasi tersebut memaksa pengelola kawasan untuk menangani sampah di wilayahnya.

Selain itu, pelanggaran bisa diberi peringatan tertulis hingga tiga kali.

Jika kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, nama kawasan atau perusahaan dapat diberitahukan melalui situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, pemilik izin pengelolaan sampah atau usaha angkutan kebersihan bisa dikenai sanksi.

Sanksi yang di berikan mencakup peringatan tertulis, pembatasan sementara izin, hingga penghapusan izin secara permanen.

 

Sumber : Pemprov DKI Jakarta/jakarta.go.id

  • Penulis: Husni

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Piru Matangkan Persiapan Data Keluarga untuk Sensus Ekonomi 2026

    Lapas Piru Matangkan Persiapan Data Keluarga untuk Sensus Ekonomi 2026

    • calendar_month Sel, 14 Jul 2026
    • account_circle Husni
    • visibility 38
    • 0Komentar

    PIRU, PAStime News – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru mengadakan sosialisasi terkait persiapan pengumpulan data keluarga bagi para Warga Binaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lapas Piru pada hari Senin tanggal 13 Juli. Selanjutnya, bagian Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan membantu melakukan sosialisasi tersebut sebagai persiapan untuk Sensus Ekonomi 2026. Selain itu, kegiatan tersebut juga […]

  • Lapas Kelas III Wahai Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba melalui Program ‘Warna Benar’ bagi Warga Binaan dan Petugas

    Lapas Kelas III Wahai Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba melalui Program ‘Warna Benar’ bagi Warga Binaan dan Petugas

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Ghiffary Alfiansyach
    • visibility 124
    • 0Komentar

    PAStime News, WAHAI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai melaksanakan tes urine bagi Warga Binaan yang akan menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) dan petugas secara acak melalui program Warga Binaan Bersih Narkoba (Warna Benar). Kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan berkelanjutan sekaligus pengawasan untuk memastikan Warga Binaan tetap menjalani kehidupan bersih dan bertanggung jawab setelah kembali […]

  • Lapas Ambon Tutup Pelatihan Keterampilan Bersertifikat

    Lapas Ambon Tutup Pelatihan Keterampilan, Cetak Warga Binaan Siap Berwirausaha

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle mamang
    • visibility 236
    • 0Komentar

    PAStime News, Ambon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon resmi menutup program pelatihan keterampilan bagi warga binaan pada Senin (14/7/2025). Pelatihan ini mencakup tiga bidang utama yakni, Agribisnis, Tata Boga, dan Manufaktur, dan diikuti 60 peserta terpilih. Acara penutupan berlangsung meriah dengan kehadiran warga binaan, petugas lapas, dan mitra pelatihan dari CV. Jasa Indah […]

  • Nuansa Religius Warnai Kunjungan Rutan Pelaihari (Dok. Istimewa)

    Nuansa Religius Warnai Kunjungan Rutan Pelaihari

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • account_circle Husni
    • visibility 118
    • 0Komentar

    PELAIHARI, PAStime News – Kehangatan dan kebersamaan terasa di Rutan Kelas IIB Pelaihari menjelang akhir Ramadhan, pada Selasa (17/3). Tetapi, kunjungan kali ini berbeda daripada yang sebelumnya. Hal ini di sebabkan oleh suara syair religi yang di nyanyikan oleh grup habsyi para Warga Binaan yang menggema di area kunjungan. Penampilan tersebut juga menciptakan suasana yang […]

  • Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Wafat, Bangsa Indonesia Berduka

    Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Wafat, Bangsa Indonesia Berduka

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Husni
    • visibility 134
    • 0Komentar

    JAKARTA,PAStime News – Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno tutup usia pada 2 Maret 2026 di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta setelah mengabdikan diri sebagai Panglima ABRI dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 1993–1998 serta menjalani perjalanan hidup penuh pengabdian sejak masa revolusi kemerdekaan. Try Sutrisno wafat pada Senin pukul 06.58 WIB. Ia mengembuskan napas terakhir di […]

  • Sambut Hari Bakti Kemenimipas, Lapas Cibinong Hadirkan Aksi Nyata Lewat Layanan Kesehatan Gratis Bagi Pengunjung

    Sambut Hari Bakti Kemenimipas, Lapas Cibinong Hadirkan Aksi Nyata Lewat Layanan Kesehatan Gratis Bagi Pengunjung

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle mamang
    • visibility 86
    • 0Komentar

    PAStime News, Cibinong – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang pertama, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong menggelar kegiatan layanan kesehatan gratis bagi para pengunjung dan keluarga warga binaan, Selasa (11/11/2025). Bertempat di Lapangan Apel Lapas Cibinong, kegiatan ini disambut antusias oleh para pengunjung yang datang menjenguk keluarga mereka di area kunjungan. […]

expand_less