Akselerasi Transformasi Pengelolaan Sampah Terintegrasi, Pemprov DKI Jakarta Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Sektor Informal
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 39

Sumber: Pemprov DKI Jakarta (Dok. Istimewa)
JAKARTA, PAStime News — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya mempercepat reformasi tata kelola persampahan ibu kota.
Selain itu, peningkatan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal terus diprioritaskan secara berkelanjutan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat menghadiri peluncuran gerakan nasional di RDF Rorotan, Senin (10/8).
Lebih lanjut, beliau mengapresiasi kolaborasi lintas kementerian dalam menciptakan paradigma baru kesejahteraan pekerja jasa lingkungan.
“Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya menyambut baik inisiatif pemerintah pusat dan kami akan memberikan dukungan sepenuhnya untuk memberikan perlindungan yang nyata bagi para pekerja informal di sektor persampahan, termasuk para pekerja pemilah sampah di Bantargebang,” ujar Gubernur Pramono.
Oleh sebab itu, Pemprov DKI secara masif menggeser pola konvensional menuju sistem pilah, angkut, dan olah.
Bahkan, kebijakan ini telah diperkuat secara legal melalui terbitnya Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.
Sebagai konsekuensinya, TPST Bantargebang mulai 1 Agustus 2026 secara bertahap hanya dialokasikan menerima residu sampah.
“Kami mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang benar-benar mengubah pola Jakarta dalam penanganan sampah. Kalau dulu angkut buang dan ditimbun di Bantargebang, sekarang menjadi pilah, angkut, olah,” jelasnya.
Sehubungan dengan itu, pemerintah menargetkan penyelesaian tuntas neraca pengelolaan sampah secara menyeluruh pada 2028 mendatang.
“Kalau sesuai dengan perencanaan, neraca sampah di tahun 2028 akan terselesaikan dan menjadi zero dumping yang ada di Bantargebang,” kata Gubernur Pramono.
Sementara itu, kesadaran pemilahan di tingkat warga terus tumbuh hingga menyentuh angka 23,14 persen.
Guna menunjang capaian tersebut, ribuan unit infrastruktur bank sampah serta puluhan TPS 3R terus dioptimalkan.
Di samping penyediaan fasilitas, penegakan sanksi tegas kini turut diberlakukan bagi pelaku usaha yang membuang sampah ilegal.
“Kalau dulu dibiarkan, sekarang saya minta yang seperti ini diumumkan kepada publik nama perusahaannya, dapat sampahnya dari mana, kenapa dibuang ke sana, dan sebagainya. Bahkan kami sudah memberikan hukuman administratif, masing-masing pelaku didenda Rp5 juta. Kalau masih mengulangi, kami akan tutup usahanya,” tegas Gubernur Pramono.
Bersamaan dengan itu, alokasi anggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan pemilah sampah terus digelontorkan.
“Yang terakhir di tahun 2026 kemarin kurang lebih kita membayarkan, mengeluarkan sekitar Rp806 juta. Untuk itu, kami mohon agar program yang sudah baik ini dapat kita lanjutkan bersama,” tambah Gubernur Pramono.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan urgensi proteksi kerja menyeluruh bagi seluruh lapisan buruh informal.
“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia, apakah mereka di sektor formal maupun sektor informal, mendapatkan perlindungan sosial,” tutur Menaker Yassierli.
Selaras dengan pandangan itu, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat memuji Jakarta sebagai pelopor tata kelola kota modern.
Terlebih lagi, pemerintah tengah mematangkan regulasi Extended Producer Responsibility guna merangsang pertumbuhan lapangan kerja hijau.
“Pengelolaan sampah ternyata tidak serta-merta harus kumuh. Jakarta menunjukkan bahwa fasilitas pengelolaan sampah dapat dibangun dengan baik dan menjadi contoh bagi daerah lain,” pungkas Menteri Jumhur.
Sumber: Pemprov DKI Jakarta/jakarta.go.id
- Penulis: Husni
