Pemprov Jabar Evaluasi Puluhan IUP di Parung Panjang dan Sekitarnya, 29 Izin Dihentikan Sementara
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 20

Pemprov Jabar Evaluasi Puluhan IUP di Parung Panjang dan Sekitarnya, 29 Izin Dihentikan Sementara dok:(Istimewa)
BOGOR,PAStime News – Evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan di Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin di lakukan berbasis kajian akademik, aspek lingkungan, keselamatan, tata kelola, serta komitmen pascatambang dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengevaluasi puluhan Izin Usaha Pertambangan di Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin, Kabupaten Bogor. Selain itu, pemerintah menghentikan sementara sebagian izin sambil menunggu finalisasi kajian.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan evaluasi khusus Parung Panjang memasuki tahap akhir. Selanjutnya, UPT, ITB, dan IPB menyelesaikan kajian teknis sebagai dasar keputusan gubernur.
Ia menegaskan keputusan akan berbasis data komprehensif dan objektif. Sementara itu, pemerintah memastikan akan menindak tegas tambang ilegal sesuai peraturan.
Di luar kawasan evaluasi khusus, pemerintah telah menerbitkan 47 IUP tahun ini. Namun demikian, 29 IUP belum dapat beroperasi karena hasil evaluasi Dinas ESDM.
Sebanyak 29 izin tersebut menjalani evaluasi ulang secara menyeluruh. Oleh karena itu, pemerintah akan segera menyampaikan hasilnya kepada publik.
Dalam keterangannya, Herman Suryatman menyampaikan:
Kalau izin tambang yang ilegal tentu kita akan berhentikan sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pemprov Jabar menekankan pentingnya tata kelola pertambangan sesuai regulasi. Pemerintah juga menyoroti kewajiban pascatambang dan penganggaran CSR.
Dalam penjelasannya, Herman menyatakan:
Harus ada kepastian pasca penambangan, kemudian juga pemberian CSR-nya seperti apa dan lain sebagainya. A sampai Z ya. Karena tambang ini kan risiko tinggi, tentu harus di penuhi semua ketentuan.
Oleh sebab itu, pemerintah terus mengawasi aktivitas pertambangan yang telah mengantongi IUP. Selain itu, pemerintah memadukan pembinaan dan penindakan secara seimbang.
Dalam kesempatan lain, ia menegaskan:
Supaya kita bukan hanya memberikan teguran, penindakan, tapi juga kita harus melakukan pembinaan dan pengawasan. Dan ini momentum yang baik untuk perbaikan usaha tambang ke depan.
Kebijakan ini berawal dari surat teguran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kepada perusahaan tambang di Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg. Selanjutnya, gubernur memerintahkan penghentian sementara aktivitas tambang sejak 26 September 2025.
Pemerintah mengambil langkah tersebut setelah mengevaluasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur tentang pembatasan tambang dan operasional angkutan. Evaluasi 19 September 2025 menunjukkan berbagai persoalan belum terselesaikan.
Dalam surat resmi, Gubernur Dedi Mulyadi menuliskan:
Masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta berpotensi terjadinya kecelakaan.
Gubernur juga menolak tekanan agar tambang segera di buka kembali. Ia meminta pengusaha tidak menjadikan warga sebagai tameng menghadapi kebijakan pemerintah.
Menurutnya, aktivitas tambang harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Selain itu, kebijakan penertiban mempertimbangkan keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Di sisi lain, Pemprov Jabar mengalokasikan Rp45 miliar bagi 15.293 warga terdampak tambahan. Selanjutnya, pemerintah menyalurkan kompensasi satu bulan kepada warga yang belum menerima bantuan Desember 2025.
Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan kompensasi kepada 2.938 kepala keluarga di tiga kecamatan. Dalam waktu dekat, pemerintah akan menyalurkan sisa kompensasi kepada warga lainnya.
Dengan demikian, Pemprov Jabar menegaskan komitmen memperbaiki tata kelola pertambangan secara tegas, terukur, dan berkeadilan. Selain itu, pemerintah memastikan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan masyarakat terdampak.
- Penulis: Husni
