Pendaftaran SIM Card Wajib Gunakan Biometrik Mulai Tahun 2026
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 25

Pendaftaran SIM Card Wajib Gunakan Biometrik (Dok. Istimewa)
JAKARTA, PAStime News – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru pendaftaran kartu SIM prabayar berbasis data biometrik mulai 1 Juli 2026.
Oleh karena itu, seluruh masyarakat wajib meregistrasi SIM card menggunakan biometrik sebagai syarat aktivasi nomor seluler.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan meningkatkan keamanan data pengguna. Dengan demikian, pemerintah menekan penyalahgunaan nomor telepon.
Selanjutnya, sistem biometrik menghubungkan setiap nomor dengan identitas pemilik sah. Karena itu, penipuan dan kejahatan siber dapat di minimalkan.
Menurut informasi Merah Putih.com, data biometrik mencakup sidik jari dan pengenalan wajah.
Kemudian, sistem tersebut disinkronkan dengan basis data kependudukan nasional. Oleh sebab itu, validasi identitas menjadi lebih akurat.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui gerai operator resmi. Selain itu, pemerintah menyiapkan lokasi layanan khusus.
Penerapan Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik Mulai 2026 Menjadi Langkah Strategis Pemerintah Memperkuat Keamanan Digital dan Perlindungan Data Pengguna Telekomunikasi Nasional
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat, menjelaskan kebijakan ini memiliki masa transisi.
“Secara sukarela itu sampai enam bulan, tetapi setelah 1 Juli setiap kartu seluler wajib face recognition,” ungkap Edwin.
Selanjutnya, masa transisi berlangsung selama enam bulan sejak 1 Januari 2026. Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu beradaptasi.
Bagi pengguna lama, pemerintah menyiapkan ketentuan pendaftaran ulang biometrik. Namun, batas waktu akan di umumkan kemudian.
Jika pengguna tidak melakukan registrasi ulang, layanan SIM berisiko di batasi. Bahkan, layanan dapat di nonaktifkan.
Di sisi lain, pemerintah mengimbau masyarakat tetap tenang terkait keamanan data pribadi.
Selain itu, pemerintah menjamin kerahasiaan data biometrik melalui perlindungan hukum yang berlaku.
Akhirnya, penerapan aturan ini di harapkan menekan kejahatan digital. Dengan demikian, perlindungan pengguna layanan telekomunikasi semakin meningkat.
- Penulis: Husni
