Polsek Serpong Bongkar Jaringan Narkotika, Sita 2,1 Kilogram Sabu dari Pengedar di Bandung
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 25

Polsek Serpong Bongkar Jaringan Narkotika, Sita 2,1 Kilogram Sabu dari Pengedar di Bandung (Dok, Istimewa)
TANGERANG,PAStime News – Pengungkapan kasus lintas wilayah ini bermula dari penangkapan tersangka di Tangerang, berlanjut ke Bandung, dan mengungkap penyimpanan sabu skala besar dengan ancaman pidana berat sesuai undang-undang.
Polsek Serpong menyita 2,1 kilogram narkotika jenis sabu dari seorang terduga pengedar.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tersangka berinisial HRS, pria berusia 42 tahun.
Sebelumnya, pengusutan kasus bermula pada 28 September 2025.
Saat itu, Polsek Serpong menangkap tersangka berinisial DS di Curug Sengereng, Kabupaten Tangerang.
Selain itu, DS diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari pemeriksaan, DS mengungkap sumber narkotika berasal dari Kota Bandung.
Selanjutnya, Kepala Polsek Serpong, Komisaris Suhardono, menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus.
Tersangka DS menerangkan sabu diperoleh dari seseorang yang tinggal di Kota Bandung.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan lanjutan hingga Selasa pagi, 27 Januari 2026.
Petugas menangkap HRS di kamar kontrakan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Pada saat penangkapan, polisi menemukan beberapa paket sabu siap edar.
Petugas juga mengamankan berbagai kemasan narkotika dari lokasi tersebut.
Setelah itu, polisi menginterogasi HRS secara intensif.
HRS mengaku menyimpan 2,1 kilogram sabu di sebuah ruko kawasan Cibeureum.
Selanjutnya, petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Serpong mendatangi lokasi bersama HRS.
Di lokasi, petugas menemukan tas ransel berisi dua paket sabu seberat 2,1 kilogram.
Selain itu, polisi mengamankan dua plastik klip ukuran 12 x 20 sentimeter.
Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum.
Lebih lanjut, HRS mengaku memperoleh sabu dari wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Ia mengenal pemasok berinisial L sejak sekitar satu tahun lalu.
Saat ini, polisi terus mendalami keterangan tersebut.
Petugas mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok lainnya.
Akhirnya, polisi menjerat HRS dengan pasal tindak pidana narkotika.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 610 dan Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Ketentuan tersebut merujuk pada penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
- Penulis: Husni
