Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando, menyampaikan bahwa layanan bantuan hukum ini adalah hak dasar warga binaan yang dijamin oleh negara, dan tidak boleh ada praktik pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun selama prosesnya.
“Akses terhadap bantuan hukum adalah hak dasar setiap warga binaan. Kami berkomitmen penuh untuk memastikan tidak ada pungli. Bantuan hukum diberikan secara gratis, khususnya bagi warga binaan dari keluarga tidak mampu, tanpa diskriminasi,” tegas Yulian dalam keterangan persnya.
Menurut Yulian, program kerja sama dengan LKBH UMB mencakup kegiatan penyuluhan hukum, konsultasi permasalahan hukum, hingga pendampingan di persidangan. Tim LKBH UMB secara rutin hadir langsung ke Rutan Bengkulu untuk memberikan layanan hukum, sehingga kendala geografis atau ekonomi tidak lagi menjadi penghalang bagi warga binaan.
Langkah konkret lainnya adalah penerapan pengawasan internal yang ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Petugas yang bertugas di bagian pelayanan diwajibkan menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjunjung tinggi integritas.
“Kami meminta kepada seluruh warga binaan dan keluarga untuk tidak segan melaporkan apabila menemukan indikasi pungli. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran, baik dari internal maupun eksternal,” tambahnya.
Program bantuan hukum gratis ini menjadi salah satu upaya strategis Rutan Bengkulu dalam mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang transparan, humanis, dan berintegritas, sesuai dengan visi Kementerian Hukum dan HAM.

