Bapas Kelas II Ambon dan Dinsos Maluku Tengah Perkuat Sinergi Strategis untuk Implementasi Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP Nasional Terbaru
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 174

Bapas Kelas II Ambon dan Dinsos Maluku Tengah Perkuat Sinergi Strategis untuk Implementasi Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP Nasional Terbaru (Dok. Istimewa)
AMBON, PAStime News – Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon secara resmi menyetujui Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah, pada Rabu (4/2).
Perjanjian Kerja Sama ini Menjadi Langkah Teknis Terpadu dalam Menyiapkan Lokasi, Kegiatan, serta Mekanisme Pengawasan Pidana Kerja Sosial
Melalui kesepakatan tersebut, kedua belah pihak memperkuat persiapan dalam menerapkan pidana kerja sosial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, kerja sama ini menekankan penyediaan lokasi serta kegiatan hukuman kerja sosial di sektor pelayanan sosial dan kemasyarakatan.
Sementara itu, Dinas Sosial Maluku Tengah sedang menyiapkan lokasi serta jenis kegiatan kerja sosial yang terstruktur dan berkelanjutan.
Pada saat yang sama, Bapas Ambon melakukan pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi terhadap Klien Pemasyarakatan selama pelaksanaan pidana berlangsung.
Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah teknis penting dalam penerapan pidana kerja sosial.
“Pidana kerja sosial memerlukan persiapan lokasi, jenis kegiatan, serta mekanisme pengawasan yang jelas dan terukur,” katanya.
Selain itu, Ellen menekankan bahwa kerja sama ini memastikan Klien Pemasyarakatan dapat menjalani hukuman secara tertib dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, Ellen berharap hukuman kerja sosial dapat membantu membentuk kedisiplinan, rasa tanggung jawab, serta semangat peduli sosial bagi Klien Pemasyarakatan.
Klien akan terlibat langsung dalam pelayanan sosial sehingga tetap bisa memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, tambahnya.
Selanjutnya, Ellen memastikan Bapas Ambon melakukan bimbingan, pengawasan secara berkala, serta evaluasi terhadap hasil pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kami memastikan bahwa hukuman dijalankan sesuai dengan aturan dan menghasilkan manfaat pembinaan yang nyata,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Maluku Tengah, Yusran Y. Wailissa menyatakan siap penuh untuk mendukung pelaksanaan hukuman kerja sosial.
Akhirnya, kerja sama ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi lembaga sosial, klien pemasyarakatan, serta masyarakat yang menerima layanan.
- Penulis: Husni
