HomeNewsMegapolitan Puluhan Kendaraan ASN Depok Kena Razia Parkir Liar, Bannya Digembok Puluhan kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga warga terjaring operasi gembok ban. Dicky Agung Prihanto Oleh Dicky Agung Prihanto Diterbitkan 19 Mei 2026, 09:02 WIB Share Copy Link Batalkan Kendaraan ASN Terjaring Parkir Liar Di Lingkungan Balai Kota Depok Perbesar Kendaraan ASN Terjaring Parkir Liar Di Lingkungan Balai Kota Depok Tanya apapun tent Cari Paling sering ditanyakan Apa yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Depok terkait parkir liar? Siapa saja yang terjaring operasi parkir liar di Balai Kota Depok? Apa tujuan utama operasi gembok ban ini? Baca artikel ini 5x lebih cepat Liputan6.com, Jakarta – Dinas Perhubungan Kota Depok melakukan operasi parkir liar dengan cara penggembokan ban kendaraan mobil di Balai Kota Depok. Puluhan kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga warga terjaring operasi gembok ban, usai memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya. Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Nita Ita Hernita mengatakan Dishub Kota Depok kembali melakukan penertiban parkir liar atau bukan pada tempatnya. Kali ini, penertiban parkir liar dilakukan di lingkungan Balai Kota Depok. “Penertiban kali ini untuk mengedukasi agar lingkungan Pemda tertib, ASN harus parkir pada tempatnya,” ujar Nita, Selasa (19/5/2026). Operasi gembok ban dimulai dari pintu masuk hingga area pelayanan di Balai Kota Depok. Petugas Dishub Kota Depok menemukan sejumlah mobil yang memarkirkan kendaraannya bukan pada tempatnya. “Ada puluhan kendaraan atau mobil yang parkir bukan di tempat parkir yang telah disediakan,” jelas Nita. Petugas Dishub yang menemukan kendaraan parkir bukan pada tempatnya, langsung melakukan penggembokan ban. Berdasarkan pendataan, terdapat mobil milik ASN dan warga yang terjaring operasi gembok ban. “Ada kendaraan ASN dan warga yang parkir bukan pada tempatnya,” ucap Nita. Para pemilik kendaraan yang terjaring operasi gembok ban telah diberikan edukasi akan larangan parkir bukan pada tempatnya. Operasi gembok ban dilakukan untuk meningkatkan ketertiban berkendara dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. “Jangan sampai kendaraan yang parkir tidak tertib, tersenggol kendaraan lain yang melintas, serta menghambat arus lalu lintas di Balai Kota Depok,” terang Nita. Kendaraan ASN Terjaring Parkir Liar Di Lingkungan Balai Kota Depok Perbesar Kendaraan ASN Terjaring Parkir Liar Di Lingkungan Balai Kota Depok Kantong Parkir Dekat Balai Kota Nita mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok telah menyediakan lokasi parkir kendaraan di area Balai Kota Depok. Terdapat gedung parkir yang dikhususkan untuk parkir kendaraan bagi ASN dan masyarakat. “Jadi ASN dan warga dapat memanfaatkan gedung parkir yang sudah disediakan di sisi utara area Balai Kota Depok,” ungkap Nita. Nita menuturkan, operasi gembok ban tidak hanya dilakukan di Balai Kota Depok, operasi gembok ban turut dilakukan di sejumlah jalan di Kota Depok. Belum lama ini, Dishub Kota Depok dan petugas gabungan dari TNI dan Polri melakukan operasi parkir liar. “Kendaraan yang terjaring parkir liar, kerap memarkirkan kendaraannya menggunakan trotoar jalan,” tutur Nita. Nita meminta masyarakat maupun pengguna kendaraan, dapat memarkirkan kendaraan pada tempat yang telah disediakan. Dishub Kota Depok akan menindak tegas terhadap pemilik kendaraan yang kedapatan parkir menggunakan bahu jalan, sehingga berpotensi terjadinya kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas. “Selain gembok ban, kami turut melakukan pengempesan ban terhadap motor yang parkir bukan pada tempatnya,” pungkas Nita.
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 68

HomeNewsMegapolitan Puluhan Kendaraan ASN Depok Kena Razia Parkir Liar, Bannya Digembok Puluhan kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga warga terjaring operasi gembok ban. Dicky Agung Prihanto Oleh Dicky Agung Prihanto Diterbitkan 19 Mei 2026, 09:02 WIB Share Copy Link Batalkan Kendaraan ASN Terjaring Parkir Liar Di Lingkungan Balai Kota Depok Perbesar Kendaraan ASN Terjaring Parkir Liar Di Lingkungan Balai Kota Depok Tanya apapun tent Cari Paling sering ditanyakan Apa yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Depok terkait parkir liar? Siapa saja yang terjaring operasi parkir liar di Balai Kota Depok? Apa tujuan utama operasi gembok ban ini? Baca artikel ini 5x lebih cepat Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Kota Depok melakukan operasi parkir liar dengan cara penggembokan ban kendaraan mobil di Balai Kota Depok. Puluhan kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga warga terjaring operasi gembok ban, usai memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya. Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Nita Ita Hernita mengatakan Dishub Kota Depok kembali melakukan penertiban parkir liar atau bukan pada tempatnya. Kali ini, penertiban parkir liar dilakukan di lingkungan Balai Kota Depok. “Penertiban kali ini untuk mengedukasi agar lingkungan Pemda tertib, ASN harus parkir pada tempatnya,” ujar Nita, Selasa (19/5/2026). Operasi gembok ban dimulai dari pintu masuk hingga area pelayanan di Balai Kota Depok. Petugas Dishub Kota Depok menemukan sejumlah mobil yang memarkirkan kendaraannya bukan pada tempatnya. “Ada puluhan kendaraan atau mobil yang parkir bukan di tempat parkir yang telah disediakan,” jelas Nita. Petugas Dishub yang menemukan kendaraan parkir bukan pada tempatnya, langsung melakukan penggembokan ban. Berdasarkan pendataan, terdapat mobil milik ASN dan warga yang terjaring operasi gembok ban. “Ada kendaraan ASN dan warga yang parkir bukan pada tempatnya,” ucap Nita. Para pemilik kendaraan yang terjaring operasi gembok ban telah diberikan edukasi akan larangan parkir bukan pada tempatnya. Operasi gembok ban dilakukan untuk meningkatkan ketertiban berkendara dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. “Jangan sampai kendaraan yang parkir tidak tertib, tersenggol kendaraan lain yang melintas, serta menghambat arus lalu lintas di Balai Kota Depok,” terang Nita. Kendaraan ASN Terjaring Parkir Liar Di Lingkungan Balai Kota Depok Perbesar Kendaraan ASN Terjaring Parkir Liar Di Lingkungan Balai Kota Depok Kantong Parkir Dekat Balai Kota Nita mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok telah menyediakan lokasi parkir kendaraan di area Balai Kota Depok. Terdapat gedung parkir yang dikhususkan untuk parkir kendaraan bagi ASN dan masyarakat. “Jadi ASN dan warga dapat memanfaatkan gedung parkir yang sudah disediakan di sisi utara area Balai Kota Depok,” ungkap Nita. Nita menuturkan, operasi gembok ban tidak hanya dilakukan di Balai Kota Depok, operasi gembok ban turut dilakukan di sejumlah jalan di Kota Depok. Belum lama ini, Dishub Kota Depok dan petugas gabungan dari TNI dan Polri melakukan operasi parkir liar. “Kendaraan yang terjaring parkir liar, kerap memarkirkan kendaraannya menggunakan trotoar jalan,” tutur Nita. Nita meminta masyarakat maupun pengguna kendaraan, dapat memarkirkan kendaraan pada tempat yang telah disediakan. Dishub Kota Depok akan menindak tegas terhadap pemilik kendaraan yang kedapatan parkir menggunakan bahu jalan, sehingga berpotensi terjadinya kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas. “Selain gembok ban, kami turut melakukan pengempesan ban terhadap motor yang parkir bukan pada tempatnya,” pungkas Nita. dok:(Istimewa)
DEPOK, PAStime News – Operasi gembok ban di Balai Kota Depok terus diperkuat untuk meningkatkan ketertiban parkir, keselamatan lalu lintas, serta disiplin ASN dan masyarakat.
Dinas Perhubungan Kota Depok kembali menertibkan parkir liar di lingkungan Balai Kota Depok. Selain itu, petugas menggembok puluhan kendaraan ASN dan warga.
Operasi di mulai dari pintu masuk hingga area pelayanan Balai Kota Depok. Karena itu, petugas menemukan banyak kendaraan parkir tidak sesuai aturan.
Sekretaris Dishub Kota Depok, Nita Ita Hernita, menegaskan penertiban bertujuan meningkatkan ketertiban lingkungan pemerintahan. Selain itu, ASN harus memberi contoh disiplin parkir.
“Penertiban kali ini untuk mengedukasi agar lingkungan Pemda tertib. Karena itu, ASN harus parkir pada tempatnya,” ujar Nita.
Selanjutnya, petugas langsung menggembok ban kendaraan yang melanggar aturan parkir. Berdasarkan pendataan, kendaraan ASN dan warga ikut terjaring operasi.
“Ada puluhan kendaraan atau mobil yang parkir bukan di tempat parkir yang telah disediakan,” jelas Nita.
Selain melakukan penindakan, Dishub juga memberikan edukasi kepada seluruh pemilik kendaraan. Dengan demikian, pengguna kendaraan memahami pentingnya tertib parkir.
Menurut Nita, kendaraan parkir sembarangan berpotensi menghambat arus lalu lintas. Selain itu, kondisi tersebut dapat memicu kecelakaan kendaraan.
“Jangan sampai kendaraan parkir tidak tertib menghambat lalu lintas atau tersenggol kendaraan lain,” terang Nita.
Sementara itu, Pemerintah Kota Depok telah menyediakan gedung parkir khusus bagi ASN dan masyarakat. Karena itu, pengguna kendaraan di minta memanfaatkan fasilitas tersebut.
“ASN dan warga dapat memanfaatkan gedung parkir di sisi utara area Balai Kota Depok,” ungkap Nita.
Tidak hanya di Balai Kota, Dishub Depok juga memperluas operasi parkir liar di sejumlah ruas jalan. Selain itu, operasi melibatkan TNI dan Polri.
Menurut Dishub, banyak pelanggar menggunakan trotoar sebagai lokasi parkir kendaraan. Karena itu, petugas terus memperketat pengawasan lapangan.
“Kendaraan yang terjaring parkir liar kerap menggunakan trotoar jalan sebagai area parkir,” tutur Nita.
Dishub Kota Depok menegaskan akan menindak tegas seluruh pelanggaran parkir liar. Selain menggembok ban mobil, petugas juga mengempeskan ban sepeda motor pelanggar.
Dengan langkah tersebut, Dishub berharap masyarakat semakin disiplin memarkirkan kendaraan. Selain itu, kondisi lalu lintas di Kota Depok di harapkan semakin tertib dan aman.
- Penulis: Husni
