Komisi X DPR Usul Semua Guru Diangkat PNS, Hapus Sistem Status ASN dan PPPK
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 77

Komisi X DPR Usul Semua Guru Diangkat PNS, Hapus Sistem Status ASN dan PPPKdok:(Istimewa)
JAKARTA, PAStime News – Usulan penyatuan status guru nasional di nilai mampu mengakhiri ketimpangan kesejahteraan, memperjelas karier, serta memperkuat tata kelola pendidikan Indonesia secara menyeluruh.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan seluruh guru di Indonesia diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Selain itu, usulan tersebut ditujukan sebagai solusi jangka panjang penghapusan tenaga honorer.
Selanjutnya, Lalu Hadrian meminta pemerintah menghapus pengelompokan status guru. Saat ini, status guru terbagi menjadi ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu.
“Kami meminta Presiden menghapus kastanisasi guru. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS,” ujar Lalu Hadrian, Senin (11/5/2026).
Selain itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menilai pengelompokan status menciptakan ketimpangan dan ketidakpastian karier guru. Karena itu, pemerintah di nilai perlu mengambil alih tata kelola guru secara menyeluruh.
Menurutnya, pemerintah pusat harus mengatur rekrutmen, distribusi, hingga peningkatan kesejahteraan guru melalui satu sistem nasional. Dengan demikian, pengelolaan tenaga pendidik menjadi lebih merata dan terukur.
“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional CPNS, maka distribusi dan kesejahteraan guru akan lebih berkeadilan,” katanya.
Lebih lanjut, Lalu Hadrian menilai usulan tersebut dapat menjadi solusi atas rencana penghapusan guru honorer mulai 2027. Sementara itu, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 di nilai masih bersifat sementara.
Karena itu, ia meminta sinergi antara Kementerian PAN-RB, BKN, dan Kemendikdasmen untuk menyelesaikan persoalan status guru secara menyeluruh.
“Jika berubah nama menjadi Non-ASN, maka hak mereka harus tetap terjamin. Selain itu, status mereka harus segera di tuntaskan,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah juga di minta menghitung kebutuhan guru nasional secara akurat. Langkah tersebut di nilai penting agar kebijakan pendidikan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga pendidik.
“Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” tutur Lalu Hadrian.
Akhirnya, Lalu Hadrian menegaskan guru merupakan fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Oleh sebab itu, seluruh guru di nilai harus memperoleh kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara.
sumber:kompasnews.com
- Penulis: Husni
