Breaking News
light_mode
Popular Tags
Beranda » Sosial » Polsek Serpong Bongkar Jaringan Narkotika, Sita 2,1 Kilogram Sabu dari Pengedar di Bandung

Polsek Serpong Bongkar Jaringan Narkotika, Sita 2,1 Kilogram Sabu dari Pengedar di Bandung

  • account_circle Husni
  • calendar_month
  • visibility 156

TANGERANG,PAStime News – Pengungkapan kasus lintas wilayah ini bermula dari penangkapan tersangka di Tangerang, berlanjut ke Bandung, dan mengungkap penyimpanan sabu skala besar dengan ancaman pidana berat sesuai undang-undang.

Polsek Serpong menyita 2,1 kilogram narkotika jenis sabu dari seorang terduga pengedar.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tersangka berinisial HRS, pria berusia 42 tahun.

Sebelumnya, pengusutan kasus bermula pada 28 September 2025.
Saat itu, Polsek Serpong menangkap tersangka berinisial DS di Curug Sengereng, Kabupaten Tangerang.

Selain itu, DS diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari pemeriksaan, DS mengungkap sumber narkotika berasal dari Kota Bandung.

Selanjutnya, Kepala Polsek Serpong, Komisaris Suhardono, menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus.

Tersangka DS menerangkan sabu diperoleh dari seseorang yang tinggal di Kota Bandung.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan lanjutan hingga Selasa pagi, 27 Januari 2026.
Petugas menangkap HRS di kamar kontrakan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Pada saat penangkapan, polisi menemukan beberapa paket sabu siap edar.
Petugas juga mengamankan berbagai kemasan narkotika dari lokasi tersebut.

Setelah itu, polisi menginterogasi HRS secara intensif.
HRS mengaku menyimpan 2,1 kilogram sabu di sebuah ruko kawasan Cibeureum.

Selanjutnya, petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Serpong mendatangi lokasi bersama HRS.
Di lokasi, petugas menemukan tas ransel berisi dua paket sabu seberat 2,1 kilogram.

Selain itu, polisi mengamankan dua plastik klip ukuran 12 x 20 sentimeter.
Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum.

Lebih lanjut, HRS mengaku memperoleh sabu dari wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Ia mengenal pemasok berinisial L sejak sekitar satu tahun lalu.

Saat ini, polisi terus mendalami keterangan tersebut.
Petugas mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok lainnya.

Akhirnya, polisi menjerat HRS dengan pasal tindak pidana narkotika.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 610 dan Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Ketentuan tersebut merujuk pada penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

  • Penulis: Husni

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harmoni Lintas Negara: Gubernur Pramono Anung Resmi Membuka Pameran Lukisan SBY Art Community 2026 di Taman Ismail Marzuki

    Harmoni Lintas Negara: Gubernur Pramono Anung Resmi Membuka Pameran Lukisan SBY Art Community 2026 di Taman Ismail Marzuki

    • calendar_month Rab, 19 Agu 2026
    • account_circle Husni
    • visibility 16
    • 0Komentar

    JAKARTA, PAStime News – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meresmikan Pameran Lukisan SBY Art Community 2026. Selain itu, acara kebudayaan ini diselenggarakan di Teater Kecil Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat. Selanjutnya, pameran bertajuk Art for Peace and a Better Future: Collaboration menghadirkan karya seniman Indonesia dan Jerman. Oleh karena itu, kemitraan antara SBY Art Community dan […]

  • Lapas Dharmasraya Meraih Penghargaan IKPA 2025

    Capaian Sempurna, Lapas Dharmasraya Meraih Dua Penghargaan IKPA 2025

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle mamang
    • visibility 103
    • 0Komentar

    PAStime News,  Dharmasraya, 5 Oktober 2025 — Dua penghargaan bergengsi berhasil di raih oleh Lapas Kelas III Dharmasraya. Mereka mencatat nilai sempurna 100 dalam pelaksanaan anggaran Triwulan II dan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Semester I Tahun 2025. Kunrat Kasmiri, Kepala Kanwil Pemasyarakatan Sumatera Barat, secara langsung menyerahkan penghargaan kepada Kalapas Dharmasraya, Ferdika Canra. Acara […]

  • Lapas Palu Panen 25 Kg Jambu Kristal

    Lapas Palu Panen 25 Kg Jambu Kristal, Tingkatkan Kemandirian dan Ketahanan Pangan Warga Binaan

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle mamang
    • visibility 81
    • 0Komentar

    PAStime News, Palu, 10 November 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu mencatat keberhasilan dalam program ketahanan pangan dengan panen 25 kg jambu kristal dari Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Kebun Langaleso, Desa Sigi. Panen ini menarik perhatian keluarga Warga Binaan yang berkunjung ke Lapas pada Senin (10/11). Hasil panen dipasarkan langsung di area […]

  • Dari Singkong ke Peluang Usaha, Lapas Kotabaru Perkuat Kemandirian Warga Binaan (Dok. Istimewa)

    Dari Singkong ke Peluang Usaha, Lapas Kotabaru Perkuat Kemandirian Warga Binaan

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Husni
    • visibility 155
    • 0Komentar

    KOTABARU, PAStime News — Aroma singkong goreng memenuhi area kerja Lapas Kelas IIA Kotabaru, Senin (29/12).Sementara itu, Warga Binaan aktif mengolah singkong menjadi keripik siap jual. Melalui proses sederhana, Lapas Kotabaru menjalankan pembinaan kemandirian berbasis UMKM.Selain itu, kegiatan ini membuka ruang belajar wirausaha bagi Warga Binaan. Selanjutnya, petugas mendampingi produksi dari pengolahan hingga pengemasan.Dengan demikian, […]

  • LPKA Martapura Perkuat Pemenuhan Hak Anak Lewat Sinergi Forum Anak Daerah (Dok. Istimewa)

    LPKA Martapura Perkuat Pemenuhan Hak Anak Lewat Sinergi Forum Anak Daerah

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Husni
    • visibility 224
    • 0Komentar

    MARTAPURA, PAStime News — Pertama-tama, LPKA Kelas I Martapura menerima kunjungan dari Forum Anak Daerah Kabupaten Banjar pada hari Jumat tanggal 6 Februari. Selanjutnya, kunjungan tersebut memperkuat komitmen dalam memenuhi hak anak, termasuk anak yang sedang dalam proses pembinaan. Selain itu, kegiatan ini bertujuan memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi anak binaan di LPKA Martapura. […]

  • Libur Natal 2025, 5.865 Wisatawan Serbu Kepulauan Seribu

    Libur Natal 2025, 5.865 Wisatawan Serbu Kepulauan Seribu

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Ghiffary Alfiansyach
    • visibility 150
    • 0Komentar

    PAStime News, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu melalui Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mencatat sebanyak 5.865 wisatawan mengunjungi berbagai destinasi wisata di wilayah Kepulauan Seribu selama momen libur Natal, pada periode 25–27 Desember 2025. Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kepulauan Seribu, Sonti Pangaribuan, menyampaikan bahwa ribuan wisatawan tersebut datang […]

expand_less