Polisi Tangkap Pedagang Nasi Goreng Pengedar Tramadol di Parungpanjang Bogor
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 76

Foto ilustrasi Tramadol dok:(Istimewa)
BOGOR, PAStime News – Polsek Parungpanjang berhasil mengamankan seorang pedagang nasi goreng yang diduga mengedarkan obat keras jenis tramadol setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan pengembangan hingga penangkapan serta penyitaan barang bukti
Polsek Parungpanjang berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal.
Selain itu, petugas menangkap seorang pria berinisial A (23).
Kemudian, pelaku di ketahui berprofesi sebagai pedagang nasi goreng.
Adapun penangkapan terjadi di Desa Parungpanjang, Bogor, Jawa Barat.
Selanjutnya, Kapolsek Parungpanjang Kompol M Taufik menjelaskan kronologi penangkapan.
Menurutnya, petugas melakukan penangkapan pada Sabtu malam, 18 April 2026.
Selain itu, pelaku menjalankan aktivitas jualan di wilayah tersebut.
“Telah diamankan satu orang pelaku penjual obat keras beserta barang bukti tramadol 31 butir, uang sebesar Rp1.761.000, dan satu buah HP,” ujar Taufik.
Awalnya, polisi menerima laporan dari masyarakat setempat.
Kemudian, laporan tersebut menyebut adanya penjual nasi goreng menjual obat keras.
Selanjutnya, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi.
“Polsek Parungpanjang mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya penjual nasi goreng yang juga menjual obat keras, kemudian di lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang terduga penjual,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas menangkap pelaku di Jalan Somang.
Selain itu, polisi langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kemudian, petugas membawa pelaku untuk proses lebih lanjut.
“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Dengan demikian, polisi terus mengembangkan kasus ini.
Selain itu, aparat berupaya menekan peredaran obat keras ilegal di masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat di imbau segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
- Penulis: Husni
