Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Dua Motor di Pesanggrahan, Akui Ingin Biayai Daftar Ulang Sekolah Anak
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 46

sumber: kompasnews.com (Dok.istimewa)
JAKARTA, PAStime News – Polsek Pesanggrahan mengungkap kasus pencurian dua sepeda motor melalui penyelidikan berbasis Scientific Crime Investigation, sementara pelaku mengaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan biaya daftar ulang sekolah anaknya.
Polsek Pesanggrahan menangkap seorang pria berinisial ADP (32) atas dugaan pencurian dua sepeda motor. Menurut penyidik, pelaku mengaku ingin membayar biaya daftar ulang sekolah anaknya. Selain itu, polisi mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, menjelaskan pelaku bekerja sebagai karyawan swasta. Selanjutnya, pelaku diduga mencuri dua sepeda motor di lokasi berbeda selama satu bulan terakhir.
“Pelaku mengaku melakukan pencurian untuk membayar daftar ulang sekolah anaknya,” ujar Kompol Seala Syah Alam.
Kasus ini terungkap setelah Polsek Pesanggrahan menerima laporan pencurian pada 26 Juni 2026. Selanjutnya, Unit Reskrim melakukan penyelidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Selain itu, petugas meningkatkan patroli di sekitar lokasi kejadian.
Penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang mendorong sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian, petugas mencocokkan temuan lapangan dengan hasil metode SCI. Dengan demikian, polisi memastikan keterkaitan pelaku dengan kasus sebelumnya.
“Hasil pengembangan penyelidikan sesuai dengan data awal dari metode SCI,” jelas Kompol Seala Syah Alam.
Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti. Petugas menyita obeng test pen yang diduga digunakan membobol kunci kendaraan. Selain itu, polisi juga menemukan dua kunci kontak milik kendaraan.
“Obeng test pen ini berfungsi seperti kunci T. Karena itu, pelaku dapat membobol kunci kendaraan dengan mudah,” terang Kompol Seala Syah Alam.
Polisi juga menyita dua sepeda motor hasil dugaan pencurian, yaitu Yamaha Mio biru tahun 2008 dan Yamaha Xeon putih tahun 2015. Menurut pengakuan pelaku, ia berencana menjual setiap motor melalui sistem COD seharga sekitar Rp3 juta.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat ADP dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Karena itu, pelaku menghadapi ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Di akhir keterangannya, Kompol Seala Syah Alam mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan kendaraan. Selain itu, ia meminta warga menggunakan kunci ganda untuk mencegah pencurian.
“Gunakan kunci ganda pada kendaraan. Dengan begitu, pelaku akan lebih sulit melakukan pencurian,” tutup Kompol Seala Syah Alam.
sumber:kompasnews.com
- Penulis: Husni
