SIM Keliling Polrestro Depok Hadir Hari Ini di Cimanggis, Warga Bisa Perpanjang SIM Lebih Cepat dan Praktis
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 63

SIM Keliling Polrestro Depok Hadir Hari Ini di Cimanggis, Warga Bisa Perpanjang SIM Lebih Cepat dan Praktis dok:(Istimewa)
DEPOK, PAStime News – Polrestro Depok kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di dua lokasi strategis agar warga lebih mudah memperpanjang SIM A dan C tanpa antre panjang di kantor pelayanan utama.
Polrestro Depok kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk membantu warga memperpanjang SIM lebih cepat dan praktis. Selain itu, layanan ini memudahkan masyarakat mengurus administrasi tanpa datang ke kantor utama.
Hari ini, layanan tersedia di dua lokasi strategis kawasan Cimanggis. Karena itu, warga dapat memilih lokasi terdekat agar proses lebih nyaman dan efisien.
Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Podomoro Golf, Jalan Raya Bojong Nangka, Cimanggis.
- Cimanggis City Mall, Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok.
Sementara itu, petugas membuka pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Namun, pendaftaran ditutup pukul 11.00 WIB.
Selain itu, Polrestro Depok menetapkan kuota maksimal 200 pemohon setiap hari. Karena kuota terbatas, warga dianjurkan datang lebih awal.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan mengikuti PP Nomor 60 Tahun 2016. Oleh sebab itu, pemohon perlu menyiapkan biaya sesuai jenis SIM.
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Namun, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM aktif. Jika masa berlaku habis, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Dokumen Persyaratan
Agar proses berjalan lancar, pemohon wajib membawa beberapa dokumen penting. Selain itu, seluruh dokumen harus masih berlaku.
- KTP asli dan dua lembar fotokopi.
- SIM lama asli beserta fotokopi.
- Hasil tes psikologi SIM.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
“Kami mengimbau warga memanfaatkan layanan SIM Keliling lebih awal agar proses lebih cepat dan nyaman.”
Selain mempermudah pelayanan, program ini juga membantu masyarakat menjaga legalitas berkendara. Karena itu, warga perlu memastikan SIM selalu aktif saat berkendara.
Sementara itu, Pasal 281 UU Lalu Lintas melarang pengendara mengemudi tanpa SIM sesuai ketentuan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memperpanjang SIM sebelum masa berlaku berakhir.
Terakhir, warga diimbau memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin. Dengan demikian, proses perpanjangan SIM dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan aman.
sumber:tribunnewsdepok.com
- Penulis: Husni
