Pemerintah Tetapkan Rindekraf 2026–2045
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 34

Sumber: Ekraf (Dok. Istimewa)
JAKARTA, Pastime News – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 mengenai Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) tahun 2026 hingga 2045.
Kebijakan tersebut memperkuat arah pembangunan ekonomi kreatif nasional dengan melibatkan kerja sama antar kementerian, lembaga, serta menerapkan pendekatan heksaheliks.
Selain itu, Rindekraf berfungsi sebagai pedoman dalam pengembangan ekonomi kreatif jangka menengah hingga jangka panjang, yang bertujuan mencapai The New Engine of Growth.
Menteri Ekonomi Kreatif dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, membahas tentang Rindekraf dalam sebuah konferensi pers yang di adakan di Jakarta pada Kamis (9/7).
Menurutnya, dokumen tersebut akan di ikutsertakan dalam perencanaan strategis pemerintah pusat serta daerah.
Rindekraf di integrasikan dalam dokumen perencanaan yang di terapkan dalam bentuk rencana strategis dan rencana kerja kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah. Integrasi ini di harapkan dapat menyelaraskan arah kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah agar pertumbuhan sektor kreatif dapat berkembang lebih cepat, kata Teuku Riefky Harsya.
Sementara itu, pengesahan Rindekraf merupakan langkah strategis untuk mewujudkan ekonomi kreatif sebagai penggerak baru pertumbuhan menuju Indonesia Emas 2045.
Selanjutnya, Kementerian Ekonomi Kreatif memperkuat ekosistem berbasis kekayaan intelektual dengan melakukan penelitian, pendidikan, pemberian modal, pembangunan infrastruktur, promosi, insentif, fasilitas, serta perlindungan terhadap karya kreatif.
Selamat kementerian juga bisa kualitas sumber daya manusia serta meningkatkan daya saing pelaku usaha kreatif.
Di tingkat daerah, pemerintah terus mendorong perubahan aturan serta pembentukan lembaga yang mendukung sektor ekonomi kreatif.
Hingga saat ini, ada 13 provinsi dan 24 kabupaten/kota yang sudah memiliki institusi ekonomi kreatif.
Sementara itu, 17 provinsi dan 67 kabupaten/kota masih dalam proses peningkatan kapasitas lembaga.
Implementasi Rindekraf di tingkat daerah juga membutuhkan kerja sama yang kuat dengan semua pihak terkait, termasuk lembaga legislatif setempat. Kami percaya bahwa peran pemerintah daerah secara optimal dapat menjadi katalisator dalam memperkuat ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah,” kata Teuku Riefky Harsya.
Oleh karena itu, penerapan Rindekraf di harapkan dapat menciptakan peluang kerja yang berkualitas, meningkatkan penghasilan masyarakat, memperkuat budaya lokal, menarik minat investor, serta mendorong pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah.
Sumber: Ekraf/ekraf.go.id
- Penulis: Husni
