Pemerintah Terbitkan Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 106

Pemerintah Terbitkan Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital (Dok. Istimewa)
JAKARTA, PAStime News — Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2026 sebagai bagian dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
Penyelenggaraan sistem elektronik harus di atur secara lebih ketat agar perlindungan anak dalam ruang digital dapat di perkuat.
Sehingga, aturan ini berfungsi sebagai pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan tugas perlindungan anak.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah.
Ia mengatakan,
“Hari ini, kami menerbitkan Peraturan Menteri yang merupakan turunan dari PP TUNAS.”
Lebih lanjut, ia menambahkan,
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.”
Selain itu, kebijakan tersebut juga mencakup media sosial dan layanan jejaring yang di anggap memiliki risiko yang cukup tinggi.
Menurut Meutya, anak-anak Indonesia sekarang menghadapi banyak bahaya yang serius di dunia maya.
Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, serta penipuan online.
Selanjutnya, ia menegaskan,
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi harus berjuang sendirian melawan kekuatan algoritma.”
Di sisi lain, pemerintah juga menentukan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan perlindungan anak di platform digital.
Tahap implementasi di jadwalkan di mulai pada 28 Maret 2026 melalui penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun.
Namun, langkah tersebut hanya berlaku untuk platform digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi.
Platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox termasuk dalam kategori tersebut.
Meski begitu, pemerintah menyadari bahwa menerapkan kebijakan ini membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak.
Namun, kebijakan tersebut di anggap sebagai langkah penting untuk membentuk lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Selain itu, Meutya menilai kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang bersikap tegas.
Ia menegaskan,
“Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat yang gigih mengambil langkah tegas dalam melindungi anak-anak.”
Langkah ini di ambil untuk memastikan anak-anak tumbuh sehat di era teknologi.
Akhirnya, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi para generasi muda.
Selain itu, proses transformasi digital di harapkan berjalan sejalan dengan adanya perlindungan yang cukup kuat terhadap anak-anak.
Sebagaimana di tegaskan Meutya,
“Kita ingin teknologi menjadikan manusia lebih manusiawi dan membantu perkembangan generasi muda secara menyeluruh.”
- Penulis: Husni
